NEW DELHI–JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 1 Rabiul Akhir 1448 H / 14 September 2026 M.
Negara-negara anggota BRICS secara tegas menyatakan penolakan terhadap pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza dalam Deklarasi New Delhi yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi BRICS ke-18 di New Delhi, India.
Dalam deklarasi tersebut, BRICS menyatakan penolakan terhadap pemindahan paksa warga Palestina, baik yang bersifat sementara maupun permanen, dengan alasan apa pun. BRICS juga menolak perubahan geografis maupun demografis terhadap wilayah Jalur Gaza.
Sikap tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Deklarasi New Delhi yang diadopsi para pemimpin BRICS pada 12 September 2026, dalam pertemuan yang berlangsung pada 12–13 September 2026 di India.
Tegaskan Hak Rakyat Palestina
BRICS menegaskan bahwa penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui cara-cara damai serta pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk kembali.
Negara-negara BRICS juga kembali menyatakan dukungan terhadap keanggotaan penuh Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dalam deklarasi itu, BRICS menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara berdasarkan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan berdirinya Negara Palestina yang berdaulat, merdeka, dan layak berdasarkan perbatasan tahun 1967.
Wilayah tersebut mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Serukan Gencatan Senjata dan Akses Bantuan Gaza
BRICS juga menyerukan pelaksanaan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa serta meminta semua pihak menjaga gencatan senjata dan memastikan akses kemanusiaan yang penuh serta tanpa hambatan ke Jalur Gaza.
Deklarasi New Delhi menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kekerasan yang masih berlangsung di Gaza. BRICS menyerukan penghentian berbagai kebijakan yang mengarah pada pemindahan paksa rakyat Palestina serta menolak pengaturan yang dapat merugikan hak-hak mendasar rakyat Palestina atau memperpanjang pendudukan.
BRICS juga menyatakan keprihatinan serius terhadap situasi kemanusiaan di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk di Gaza.
Negara-negara anggota mengecam berbagai pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, serta penghalangan akses bantuan kemanusiaan.
Tolak Perubahan Status Yerusalem
Selain persoalan Gaza, BRICS menolak langkah-langkah sepihak yang bertujuan mengubah status hukum dan sejarah Yerusalem yang diduduki.
BRICS menyerukan penghormatan terhadap kesucian seluruh tempat ibadah dan situs suci di kota tersebut, serta menjamin hak semua pihak untuk mengakses dan menjalankan ibadah tanpa hambatan.
Deklarasi tersebut juga kembali menegaskan dukungan terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA dalam menjalankan mandat kemanusiaannya bagi para pengungsi Palestina.
Sikap bersama BRICS ini menunjukkan bahwa persoalan Gaza tidak hanya dipandang sebagai konflik regional, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan dan hukum internasional yang membutuhkan perhatian masyarakat dunia.
Perspektif UBN Newsroom | Ketika Tanah Air Tidak Boleh Dirampas dari Pemiliknya
Pemindahan paksa manusia dari tanah kelahirannya bukan sekadar persoalan perpindahan penduduk. Di baliknya terdapat rumah yang ditinggalkan, keluarga yang tercerai-berai, sejarah yang terputus, dan masa depan yang terancam.
Bagi rakyat Palestina, Gaza bukan sekadar titik di peta. Gaza adalah rumah, tempat keluarga dibesarkan, tempat anak-anak belajar mengenal kehidupan, dan tanah yang menyimpan sejarah panjang sebuah bangsa.
Karena itu, penolakan terhadap pemindahan paksa warga Palestina merupakan bagian dari perjuangan menjaga hak dasar manusia untuk hidup dengan aman dan bermartabat di tanahnya sendiri.
Allah SWT berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
Artinya:
“Dan mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.” QS. An-Nisa [4]: 75
Ayat ini mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap mereka yang tertindas merupakan bagian dari panggilan kemanusiaan dan keimanan.
Dunia tidak boleh membiarkan penderitaan menjadi sesuatu yang dianggap biasa hanya karena berlangsung terlalu lama. Ketika rumah-rumah hancur, bantuan terhambat, warga sipil kehilangan rasa aman, dan sebuah bangsa menghadapi ancaman pemindahan dari tanahnya sendiri, maka diam bukanlah jawaban yang cukup.
Deklarasi BRICS menjadi salah satu suara penting dalam diplomasi internasional. Namun, pernyataan harus terus diikuti dengan langkah nyata untuk memastikan rakyat Palestina memperoleh perlindungan, bantuan kemanusiaan, serta hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Sebab keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang memiliki kekuatan paling besar, tetapi tentang keberanian untuk tetap membela hak manusia, terutama ketika mereka berada dalam keadaan paling lemah.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment