JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 16 Rabiul Akhir 1448 H / 28 September 2026 M.
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi polemik kemunculan buku cerpen berjudul Memburu Muhammad yang diduga memuat materi penistaan agama. Kemenag mengingatkan bahwa konten sensitif yang menyinggung keyakinan umat beragama berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Ashar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kemunculan buku tersebut pada Jumat, 25 September 2026.
“Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen yang memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama,” ujar Thobib.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur serta keyakinan yang dianut orang lain.
Kemenag juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi dan berdampak terhadap kerukunan antarumat beragama.
POLEMIK MENCUAT DI MEDIA SOSIAL
Sejumlah unggahan di media sosial menyoroti kemunculan buku Memburu Muhammad dengan menampilkan potongan tulisan yang dianggap menyinggung agama tertentu.
Unggahan tersebut juga memuat narasi mengenai penulis yang dikaitkan dengan dukungan terhadap LGBT. Namun, narasi dan potongan tulisan yang beredar di media sosial perlu diverifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas penulis maupun keseluruhan isi buku.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap keyakinan umat beragama serta batas tanggung jawab dalam menyampaikan ekspresi melalui karya sastra.
Di tengah beredarnya berbagai informasi, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menyebarkan potongan konten yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
POLDA METRO JAYA AKAN DALAMI INFORMASI
Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami informasi mengenai kemunculan buku yang menjadi sorotan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa pendalaman akan dilakukan melalui direktorat terkait sesuai dengan konteks informasi yang diterima.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai polemik buku masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir pendalaman kepolisian maupun keputusan hukum terkait dugaan penistaan agama dalam buku tersebut.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL
Polemik buku Memburu Muhammad kembali menghadirkan perhatian terhadap hubungan antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab moral, dan penghormatan terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Kebebasan menyampaikan gagasan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, termasuk melalui karya sastra. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan memperhatikan dampak terhadap masyarakat serta hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya.
Dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama dan pandangan, penyampaian ekspresi yang menyentuh persoalan keimanan membutuhkan kehati-hatian dan tanggung jawab.
Penanganan dugaan pelanggaran juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan bukti, verifikasi, dan proses hukum yang adil.
MENJAGA KERUKUNAN DI TENGAH POLEMIK
Kemenag mengingatkan bahwa tindakan provokatif berpotensi memperburuk situasi dan mengganggu hubungan antarumat beragama.
Karena itu, respons masyarakat terhadap polemik ini perlu diarahkan pada upaya menjaga ketenangan, menghindari penyebaran informasi yang belum teruji, serta memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk melakukan pendalaman.
Penghormatan terhadap keyakinan umat beragama dan pemeliharaan kerukunan merupakan tanggung jawab bersama, baik dalam ruang publik maupun ruang digital.
Di tengah derasnya arus informasi, sikap kritis perlu berjalan beriringan dengan kehati-hatian agar upaya menjaga kehormatan agama tidak berubah menjadi tindakan yang justru menimbulkan permusuhan.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
MENJAGA KEHORMATAN AGAMA DENGAN ILMU DAN AKHLAK
Islam menempatkan penghormatan terhadap agama dan kehormatan Rasulullah ﷺ sebagai bagian penting dari penjagaan akidah. Namun, keteguhan dalam beragama juga harus diwujudkan melalui ilmu, kebijaksanaan, dan akhlak yang mulia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan.”
QS. Al-An’am [6]: 108.
Ayat ini mengajarkan bahwa menjaga kehormatan agama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab atas perkataan dan tindakan. Umat Islam diperintahkan untuk menghindari perilaku yang dapat memicu permusuhan dan memperburuk keadaan.
Dalam konteks polemik buku Memburu Muhammad, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ hendaknya diwujudkan melalui pembelaan yang berlandaskan ilmu, penyampaian kebenaran secara bertanggung jawab, serta langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dugaan penistaan agama perlu ditangani secara serius melalui verifikasi dan mekanisme hukum yang adil. Pada saat yang sama, masyarakat perlu menjaga diri dari tindakan provokatif, fitnah, maupun penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
QS. Al-Hujurat [49]: 6.
Prinsip tabayyun menjadi sangat penting ketika potongan tulisan, identitas penulis, dan berbagai narasi beredar dengan cepat di media sosial. Informasi perlu diperiksa secara utuh sebelum dipercaya, disimpulkan, atau disebarluaskan.
Menjaga kehormatan agama bukan berarti mengabaikan keadilan, sebagaimana menjaga kerukunan bukan berarti mengesampingkan prinsip akidah. Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional melalui keteguhan iman, akhlak mulia, dan penegakan hukum yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa kekuatan umat tidak hanya terletak pada keberanian menyuarakan pembelaan terhadap agama, tetapi juga pada kemampuan menjaga kebenaran, mengendalikan tindakan, dan menghadirkan akhlak Islam di tengah perbedaan.
CATATAN REDAKSI
Laporan ini disusun berdasarkan keterangan Kementerian Agama yang disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, serta pernyataan Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 September 2026, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Dugaan penistaan agama dalam buku Memburu Muhammad belum dinyatakan sebagai kesimpulan hukum dalam informasi yang menjadi dasar laporan ini. Narasi mengenai penulis dan potongan tulisan yang beredar di media sosial juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
UBN Newsroom mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, penghormatan terhadap proses hukum, serta tanggung jawab dalam menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat.
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom hadir sebagai bagian dari ikhtiar dakwah dan jurnalisme peradaban untuk menyampaikan informasi yang teruji, mencerdaskan umat, serta menghadirkan perspektif Islam dalam membaca berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dan dunia.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Setiap dukungan yang diberikan menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjaga keberlanjutan produksi konten, peliputan, riset, verifikasi informasi, dan penyebaran narasi yang membawa kemaslahatan bagi umat.
Dukungan operasional dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment