
JAKARTA, UBN Newsroom – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Sidang Paripurna.
Poin utama yang paling menyita perhatian publik adalah diberikannya wewenang baru kepada polisi untuk menindak hingga memutus akses internet demi keamanan negara.
Pengesahan ini langsung memicu perdebatan sengit di media sosial. Di satu sisi, aturan baru ini dinilai memperkuat polisi dalam memberantas kejahatan digital. Namun di sisi lain, aturan ini dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat dalam bersuara di media sosial.
Mengapa UU Ini Menjadi “Hot Topics”?
Ada dua poin utama dalam UU Polri baru yang paling berdampak langsung pada kehidupan masyarakat awam:
- Wewenang Penuh di Ruang Digital (Pasal 16) Polisi kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan dan pengawasan di dunia maya. Jika dianggap mengganggu keamanan dalam negeri, polisi berwenang memblokir, memutus, atau memperlambat akses internet.
- Aturan Penyadapan Polisi juga diberikan lampu hijau yang lebih luas untuk melakukan penyadapan demi mencegah tindak pidana.
Perimbangan Suara: Negara vs Masyarakat Sipil
Pihak DPR dan Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini murni untuk memperkuat keamanan negara di era modern. Kejahatan saat ini tidak lagi hanya terjadi di jalanan, melainkan sudah berpindah ke dunia digital—seperti judi online, penipuan siber, dan penyebaran paham radikal.
“Ini adalah langkah maju untuk melindungi warga negara dari ancaman siber yang makin canggih,” ujar Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Namun, sejumlah pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil langsung membunyikan alarm tanda bahaya. Mereka menilai pasal-pasal tersebut terlalu “karet” atau multitafsir.
“Siapa yang menjamin batasan aman atau tidak aman itu? Kita khawatir kalau masyarakat mengkritik di media sosial, aksesnya langsung dibatasi,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia / Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
🔍 Catatan Redaksi: Perspektif UBN Newsroom
“Cek Kosong Kekuasaan yang Berbahaya Bagi Demokrasi”
Redaksi UBN Newsroom memandang pemberian wewenang siber dan penyadapan yang begitu luas kepada Polri tanpa adanya sistem pengawasan (checks and balances) yang ketat adalah sebuah kemunduran serius bagi demokrasi kita.
Ruang digital saat ini adalah benteng terakhir bagi warga awam untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Ketika polisi diberi hak subjektif untuk memblokir atau memperlambat internet dengan dalih “keamanan negara”, ada risiko besar hak bersuara masyarakat akan terpenjara. Kejahatan siber memang harus diberantas, namun jangan sampai memberantas kejahatan dilakukan dengan cara membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Apa Langkah Selanjutnya?
Dengan diketoknya undang-undang ini, regulasi baru tersebut resmi berlaku. Bagi Anda pengguna internet, tentu harus lebih bijak lagi dalam bersosial media.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa UU Polri yang baru disahkan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materiil (judicial review), dengan harapan pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat bisa dibatalkan demi hukum.
(UBN/Red)

Comment