SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama
Home » KH. Cholil Nafis Larang Peserta Merokok di Ruang Persidangan Muktamar NU ke-35

KH. Cholil Nafis Larang Peserta Merokok di Ruang Persidangan Muktamar NU ke-35

Jombang,UBN Newsroom -17 Rabiul Awal 1448 H/30 Agustus 2026 M.

Terjadi suasana seru dan menggelikan dalam arena Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Seperti dimaklumi bersama, sebagian diantara warga NU atau nahdliyin mempunyai kebiasaan merokok. Nah, bagaimana jadinya kalau kebiasaan ini sampai terjadi pada serangkaian rapat dan sidang pleno.

Pimpinan Sidang Rapat Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), KH M Cholil Nafis, terpaksa harus mengetuk palu memutuskan melarang penuh aktivitas merokok di dalam ruang persidangan. Keputusan tegas tersebut diambil setelah melalui perdebatan alot antar-peserta sidang di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (29/8/2026).

Suasana persidangan yang membahas jadwal dan tata tertib sempat diwarnai interupsi riuh saat seorang peserta protes karena ditahan petugas keamanan ketika hendak keluar ruangan untuk merokok. Hal ini membuat Ketua Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, Gus Rozaq, mengusulkan agar peserta diperbolehkan merokok di dalam ruangan demi menjaga kelancaran dinamika sidang.

Menanggapi usulan tersebut, Kiai Cholil tidak langsung mengambil keputusan sepihak. Rais Syuriah PBNU ini mengembalikan forum kepada para muktamirin untuk menimbang kembali kesepakatan awal mengenai larangan merokok.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

“Saya minta pertimbangan muktamirin, apakah aturan ini terus dilarang atau dicabut. Perdebatannya cukup sengit, tetapi mayoritas tegas menolak adanya asap rokok di ruang sidang,” ujar Cholil yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat.

Melihat mayoritas muktamirin menghendaki lingkungan persidangan yang bersih dan sehat, Kiai Cholil resmi mengetuk palu mengesahkan larangan merokok di dalam ruangan. Wakil Ketua Umum MUI ini juga mengapresiasi kedisiplinan para peserta yang mematuhi aturan hingga akhir sidang.

“Walhamdulillah, keputusan ini dihormati bersama dan ruang sidang muktamar sepenuhnya bebas dari asap rokok,” kata Kiai Cholil. ****

Perspektif UBN Newsroom

Belajar Menahan Keinginan Pribadi demi Kemaslahatan Bersama

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Peristiwa larangan merokok di ruang persidangan Muktamar NU ke-35 terlihat sederhana. Namun, di balik perdebatan tersebut terdapat pelajaran penting tentang bagaimana seseorang menempatkan keinginan pribadi ketika berhadapan dengan kepentingan dan kenyamanan orang banyak.

Islam mengajarkan bahwa hidup bersama membutuhkan kemampuan untuk menahan diri. Tidak semua hal yang kita sukai harus dilakukan di setiap tempat dan keadaan, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi mengganggu orang lain.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

(HR. Ibnu Majah, no. 2341)

Prinsip tersebut relevan dengan apa yang terjadi di ruang persidangan. Keinginan seseorang untuk merokok merupakan persoalan pribadi, tetapi ketika dilakukan di ruang yang digunakan bersama, dampaknya tidak lagi menjadi persoalan pribadi semata.

Karena itu, ketika mayoritas muktamirin memilih mempertahankan larangan merokok dan keputusan tersebut kemudian dihormati bersama, ada nilai yang lebih besar daripada sekadar ruang sidang bebas asap rokok: kesediaan menundukkan keinginan pribadi demi kemaslahatan bersama.

Inilah salah satu bentuk kedewasaan yang sering kali luput kita sadari. Menahan diri bukan berarti kalah. Terkadang, seseorang justru menunjukkan kekuatan ketika mampu mengatakan tidak kepada keinginannya sendiri demi menjaga hak dan kenyamanan orang lain.

Pelajaran ini tidak hanya berlaku di ruang Muktamar. Dalam kehidupan sehari-hari, kita akan selalu bertemu dengan keadaan ketika keinginan pribadi berhadapan dengan kepentingan bersama. Di keluarga, lingkungan kerja, masjid, sekolah, jalan raya, hingga ruang digital, kedewasaan seseorang terlihat dari kemampuannya mempertimbangkan dampak tindakannya terhadap orang lain.

Maka, sebelum bertanya apakah kita berhak melakukan sesuatu, ada pertanyaan lain yang juga penting: apakah tindakan kita akan mengganggu hak dan kenyamanan orang lain?

Sebab, masyarakat yang sehat tidak hanya dibangun dengan aturan yang baik, tetapi juga dengan manusia yang bersedia menghormati aturan tersebut.

Dari peristiwa kecil di ruang persidangan Muktamar NU ke-35, kita dapat mengambil pelajaran besar: tidak semua keinginan harus dipenuhi, dan tidak setiap kenyamanan pribadi harus dipertahankan ketika kemaslahatan bersama membutuhkan kita untuk menahan diri.

Menahan keinginan mungkin terasa sebagai pengorbanan kecil bagi diri sendiri. Namun, ketika banyak orang melakukan hal yang sama, lahirlah ruang bersama yang lebih nyaman, tertib, dan penuh penghormatan.

Karena terkadang, bentuk kepedulian paling sederhana kepada orang lain adalah kesediaan untuk menahan apa yang kita inginkan.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement