SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama
Home » Mantan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Mantan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

JAKARTA | UBN Newsroom — Kamis, 22 Rabiul Awal 1448 H / 4 September 2026 M.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore.

Kedatangannya bertepatan dengan berlangsungnya persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Dalam perkara tersebut, salah satu terdakwanya adalah adik kandung Yahya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tiba Sore Hari, Tak Beri Pernyataan

Berdasarkan laporan dari lokasi, Yahya tiba di Gedung PN Jakarta Pusat sekitar pukul 17.48 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek dan peci.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Namun, Yahya tidak masuk ke ruang persidangan. Sidang yang berlangsung saat itu diperuntukkan bagi terdakwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sehingga Yahya kemudian menunggu di ruang tunggu lobi pengadilan.

Yahya maupun Yaqut juga tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait kedatangan tersebut. Kehadiran Yahya menjadi perhatian karena perkara ini turut menyeret nama Yaqut sebagai salah satu terdakwa.

Nama Nusron Wahid Muncul dalam Persidangan Sebelumnya

Perkembangan lain dalam perkara yang sama terungkap dalam persidangan pada Selasa (1/9/2026). Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut ketika terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengonfirmasi keterangan mantan staf PBNU, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mengenai penyerahan uang sebesar USD400 ribu.

Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Syaiful mengenai uang tersebut yang disebut diserahkan kepada seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Syaiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

KPK Telaah Fakta Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah setiap keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk fakta terkait uang USD400 ribu tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta persidangan penting dalam proses pembuktian karena dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan sendiri belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana tanpa pembuktian lebih lanjut.

Perkara Kuota Haji Masih Berproses

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menempatkan empat orang sebagai terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Para terdakwa didakwa dalam perkara yang menurut KPK berkaitan dengan dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp622,09 miliar.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai keterangan, bukti, serta dugaan aliran dana yang muncul selama proses hukum berlangsung.

Perspektif UBN Newsroom | Menjaga Amanah dan Keadilan dalam Proses Hukum

Perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan dan amanah masyarakat yang sangat besar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diproses secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti.

Islam memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan keadilan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

(QS. An-Nisa [4]: 58)

Dalam proses hukum, keadilan juga menuntut agar setiap pihak dinilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan, bukan semata karena nama atau keterkaitannya dengan pihak lain. Pada saat yang sama, amanah dalam pengelolaan urusan haji harus dijaga karena menyangkut hak masyarakat dan pelaksanaan ibadah.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement