JAKARTA, UBN NEWSROOM — Sabtu, 25 Jumadil Akhir 1448 H / 17 Oktober 2026 M. Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan pernyataan sikap terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. MUI mendesak percepatan pemadaman, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta mengajak umat Islam memperkuat kepedulian lingkungan dan ikhtiar spiritual.
Dalam siaran pers bertanggal 17 Oktober 2026, MUI menyampaikan keprihatinan atas dampak karhutla yang menimbulkan kabut asap pekat, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan menjadi pihak yang membutuhkan perhatian khusus di tengah kondisi tersebut.
MUI meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan terus bersinergi mengerahkan sumber daya untuk mempercepat pemadaman api. MUI juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja atau melanggar ketentuan hukum.
Tegaskan Fatwa Haram Pembakaran Hutan
MUI kembali menegaskan Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Dalam pernyataannya, MUI menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa bertentangan dengan syariat Islam.
Tindakan tersebut berkaitan dengan prinsip hifz al-nafs, yakni perlindungan terhadap jiwa manusia, serta kewajiban mencegah kerusakan atau mafsadah. MUI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selain penegakan hukum, MUI mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga dianjurkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan menghindari area berisiko tinggi sesuai kondisi setempat.
Masyarakat juga diajak memperkuat semangat gotong royong atau ta’awun, termasuk membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru, serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan.
Serukan Istisqa, Istighfar, dan Qunut Nazilah
Dalam aspek spiritual, MUI mengimbau umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala, khususnya di wilayah terdampak, untuk melaksanakan salat sunah istisqa secara berjemaah sebagai ikhtiar memohon hujan yang membawa berkah dan rahmat Allah SWT.
MUI juga mengajak umat memperbanyak istighfar dan membaca qunut nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk doa memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, serta bencana kekeringan.
MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan atau hifz al-bi’ah dan melindungi keselamatan jiwa atau hifz al-nafs merupakan tanggung jawab syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan kehidupan manusia dinilai bertentangan dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Melalui pernyataan tersebut, MUI mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan. Penanganan karhutla membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan tokoh agama agar upaya pemadaman, pencegahan, serta perlindungan warga berjalan beriringan

Comment