PERSPEKTIF UBN NEWSROOM | Karhutla Menuntut Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Imbauan
Pernyataan MUI menempatkan karhutla sebagai persoalan yang tidak cukup ditangani melalui pemadaman api dan imbauan kepada masyarakat. Bencana ini juga menuntut penegakan hukum yang konsisten, pengawasan terhadap aktivitas yang berisiko memicu kebakaran, serta pertanggungjawaban pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Ketika kabut asap mengancam kesehatan, mengganggu kegiatan ekonomi, dan merusak ekosistem, masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan penanganan di lapangan berjalan cepat, sementara proses hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan bukti, tanpa membedakan pelaku perseorangan maupun korporasi.
Seruan gotong royong juga perlu diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang terukur. Masyarakat dapat melaporkan titik api, menghindari pembakaran terbuka, membantu warga rentan, dan mengikuti arahan petugas. Namun, tanggung jawab pencegahan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat saja; pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang tetap diperlukan.
Dalam konteks ini, pernyataan MUI dapat menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kebijakan, pengawasan, dan tindakan nyata. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berkurangnya asap dalam waktu singkat, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampaknya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Dalam konteks karhutla, pembakaran lahan yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat bertentangan dengan amanah manusia untuk menjaga kehidupan serta menghindari mudarat.
Prinsip hifz al-nafs menegaskan pentingnya melindungi jiwa, sedangkan hifz al-bi’ah menekankan tanggung jawab menjaga lingkungan. Keduanya saling berkaitan karena kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung terhadap kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup manusia.
Ikhtiar spiritual yang diserukan MUI dapat menjadi sarana memperkuat kesadaran dan ketundukan kepada Allah SWT. Salat istisqa, istighfar, dan doa merupakan bentuk ibadah, tetapi pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar nyata berupa pemadaman, pencegahan kebakaran, perlindungan warga terdampak, dan penegakan hukum.
Gotong royong juga merupakan wujud kepedulian terhadap sesama. Membantu warga yang terdampak asap, menjaga lingkungan, dan tidak melakukan pembakaran sembarangan adalah tindakan konkret yang sejalan dengan tanggung jawab seorang Muslim.
Pada akhirnya, kesalehan tidak hanya tercermin dalam ibadah personal, tetapi juga dalam sikap menjaga amanah Allah, melindungi kehidupan, dan mencegah kerusakan. Menjaga alam berarti turut menjaga keselamatan sesama manusia dan generasi mendatang.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment