SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agama Nasional
Home » MUI Minta Menkeu Baru Terapkan Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

MUI Minta Menkeu Baru Terapkan Kebijakan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 4 Rabiul Akhir 1448 H / 16 September 2026 M.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mempertimbangkan zakat sebagai tax credit atau pengurang pajak secara langsung. Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH M. Cholil Nafis, menyusul dilantiknya Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.

MUI berharap kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi dan keuangan syariah sekaligus mengintegrasikan instrumen ekonomi umat ke dalam kerangka kebijakan fiskal negara.

MUI DORONG INTEGRASI EKONOMI SYARIAH

KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa instrumen ekonomi umat perlu memperoleh ruang yang lebih besar dalam kebijakan ekonomi nasional. Menurutnya, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar dan membutuhkan dukungan regulasi agar dapat memberikan kontribusi lebih luas terhadap pembangunan.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

MUI juga mendorong agar instrumen ekonomi umat tidak hanya dipandang sebagai pelengkap, tetapi dapat diintegrasikan secara resmi ke dalam manajemen keuangan dan kebijakan fiskal pemerintah.

ZAKAT DIUSULKAN MENJADI TAX CREDIT

Salah satu usulan yang disampaikan MUI adalah menjadikan pembayaran zakat sebagai tax credit.

“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit, sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” ujar KH Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Tax credit berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Berdasarkan ketentuan perpajakan, zakat yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Dengan skema yang diusulkan MUI, zakat diharapkan dapat diperhitungkan secara langsung terhadap kewajiban pajak atau menjadi tax credit, bukan hanya mengurangi penghasilan bruto.

APBN DAN SUMBER PENERIMAAN NEGARA

Dalam kesempatan yang sama, MUI juga meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjaga tata kelola APBN agar tetap sehat dan kredibel.

KH Cholil juga menyampaikan agar penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada pajak perorangan. Menurutnya, pemerintah dapat mengoptimalkan sumber daya alam, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penerimaan dari sektor korporasi dengan tetap memperhatikan agar tidak terjadi beban pajak berganda.

MUI DAN PENGUATAN EKONOMI UMAT

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Selain persoalan zakat dan pajak, MUI berharap pemerintahan di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

MUI juga telah menyampaikan gagasan pembentukan Danantara Syariah kepada CEO Danantara Rosan Roeslani sebagai wadah untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi umat secara nasional.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

AMANAH DALAM MENUNAIKAN KEWAJIBAN

Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. Karena itu, pembahasan mengenai hubungan zakat dengan sistem perpajakan perlu ditempatkan secara hati-hati, dengan tetap membedakan kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

QS. At-Taubah [9]: 103

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan sebagai bagian dari ibadah dan memiliki dimensi sosial dalam kehidupan umat.

INTEGRASI ZAKAT DAN KEBIJAKAN FISKAL

Usulan MUI mengenai tax credit merupakan gagasan kebijakan yang masih perlu dibahas dan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintah. Adapun mekanisme yang berlaku saat ini tetap memberikan ruang bagi zakat tertentu untuk menjadi pengurang penghasilan bruto dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, pembahasan ke depan tidak hanya menyangkut aspek penerimaan negara, tetapi juga bagaimana tata kelola zakat, akuntabilitas lembaga pengelola, administrasi perpajakan, serta kepentingan masyarakat dapat berjalan secara tertib dan transparan.

Integrasi yang baik membutuhkan aturan yang jelas, mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan yang amanah agar zakat tetap terlaksana sebagai kewajiban agama sekaligus dapat ditempatkan secara tepat dalam kebijakan negara.

CATATAN REDAKSI

Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan Metro TV, keterangan resmi MUI, serta informasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai ketentuan zakat dalam perpajakan. Usulan zakat sebagai tax credit merupakan dorongan dari MUI dan bukan kebijakan pajak yang telah berlaku. Ketentuan yang berlaku saat ini mengatur zakat yang memenuhi persyaratan sebagai pengurang penghasilan bruto.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom hadir sebagai bagian dari ikhtiar dakwah dan jurnalisme peradaban untuk menyampaikan informasi yang teruji, mencerdaskan umat, serta menghadirkan perspektif Islam dalam membaca berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dan dunia.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Setiap dukungan yang diberikan menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjaga keberlanjutan produksi konten, peliputan, riset, verifikasi informasi, dan penyebaran narasi yang membawa kemaslahatan bagi umat.

Dukungan operasional dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement