JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 12 Rabiul Awal 1448 H / 25 Agustus 2026 M.
Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah DKI Jakarta tetap aman dan kondusif menjelang rencana aksi penyampaian aspirasi pada Kamis (27/8/2026). Aktivitas rutin masyarakat di berbagai wilayah juga disebut masih berlangsung normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Kepolisian bersama jajaran Polres juga terus mempersiapkan pelayanan dan pengamanan terhadap berbagai kegiatan masyarakat.
Dua Pemberitahuan Aksi pada 27 Agustus
Polda Metro Jaya telah menerima dua surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian aspirasi di kawasan DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Dua kelompok tersebut masing-masing diperkirakan membawa sekitar 100 hingga 200 peserta.

Budi menjelaskan, kegiatan penyampaian aspirasi merupakan aktivitas yang setiap hari mendapat pelayanan kepolisian. Dalam sehari, Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan sekitar 40 hingga 80 kegiatan aksi.
“Pada Senin ini, 71 aksi penyampaian aspirasi di beberapa titik yang dilaksanakan di DPR, ada lagi di beberapa kementerian kewilayahan, termasuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Selain aksi penyampaian aspirasi, Polda Metro Jaya juga melakukan pengamanan terhadap sedikitnya 16 kegiatan masyarakat lainnya, termasuk konser musik dan Jambore Nasional. Pengamanan dilakukan bersama jajaran Polres untuk menjaga kegiatan tetap berlangsung tertib dan aman.
Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Situasional
Terkait rencana aksi pada 27 Agustus, kepolisian masih melakukan koordinasi dan memantau perkembangan jumlah massa serta situasi di lapangan. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional apabila terjadi peningkatan jumlah massa yang signifikan.
Budi menegaskan kepolisian memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, baik mereka yang menyampaikan aspirasi maupun masyarakat yang tetap menjalankan aktivitas rutin.

Habib Rizieq Soroti Hak Menyampaikan Aspirasi
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab menyampaikan pandangannya terkait rencana aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam pesannya, Habib Rizieq mengingatkan agar pemerintah maupun aparat tidak menghalangi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara sah dan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah tidak melakukan tindakan yang menurutnya dapat memicu pertentangan antarkelompok masyarakat, termasuk dengan menggelar aksi tandingan untuk menghadapi kelompok yang berbeda pandangan.
Habib Rizieq turut menyampaikan kritik terkait persoalan korupsi dan mendorong pemerintah segera mempercepat pembahasan serta pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Ia menekankan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi semestinya dapat dirampas negara setelah pelaku terbukti bersalah melalui proses hukum.
Di tengah rencana aksi tersebut, penyampaian aspirasi dan pengamanan perlu berjalan beriringan. Masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, sementara seluruh pihak juga berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
Perspektif UBN Newsroom
Aspirasi, Amanah, dan Menjaga Ketertiban
Islam memberikan ruang bagi manusia untuk menyampaikan kebenaran dan melakukan nasihat. Namun, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan dengan adab, keadilan, serta tidak menimbulkan kerusakan atau permusuhan.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa perbedaan sikap dan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan keadilan. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, tetapi tetap harus menjaga kehormatan manusia, keamanan, dan hak masyarakat lainnya.
Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Karena itu, baik masyarakat maupun aparat memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung secara damai dan tidak berubah menjadi tindakan yang merusak. Ketegasan dalam menyampaikan tuntutan tidak harus diwujudkan melalui kekerasan, provokasi, atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Islam juga menempatkan amanah dan keadilan sebagai prinsip penting dalam mengelola urusan masyarakat. Kekayaan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Rencana aksi 27 Agustus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dapat disampaikan tanpa kehilangan adab, sementara pemerintah dan aparat dapat menjalankan tugas pengamanan tanpa menghilangkan ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai hukum.
UBN Newsroom
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom
BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:
BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment