ANKARA | UBN Newsroom — Jumat, 9 Rabiul Awal 1448 H / 22 Agustus 2026 M.
Pemerintah Turki secara resmi meminta proses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan seorang pejabat Israel, Afek Moskovitch, terkait perkara dugaan genosida dan sejumlah tindak pidana dalam insiden Global Sumud Flotilla menuju Gaza.
Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengumumkan langkah tersebut pada Jumat (21/8/2026). Kementerian Kehakiman Turki disebut telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengajukan Red Notice kepada Interpol, sementara dokumen terkait juga telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri.
Berawal dari Kasus Global Sumud Flotilla
Kasus tersebut berakar pada intersepsi militer Israel terhadap Global Sumud Flotilla, kapal yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza pada Oktober 2025.
Dalam perkara yang diajukan Turki, Netanyahu dan para pejabat Israel yang didakwa menghadapi sejumlah tuduhan, antara lain kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan secara melawan hukum, penganiayaan, perusakan properti, hingga perampasan kendaraan.
Pada April 2026, Turki mendakwa Netanyahu bersama 35 pejabat Israel lainnya. Mereka disebut menghadapi ancaman hukuman yang dapat mencapai ribuan tahun penjara.
Selanjutnya, pada 14 Juli 2026, Pengadilan Pidana Berat ke-11 Istanbul menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch atas tuduhan yang berkaitan dengan genosida.

Turki Tempuh Mekanisme Interpol
Permintaan Red Notice pada 21 Agustus menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum tersebut. Dokumen pengajuan telah diteruskan melalui kementerian terkait untuk diproses dalam mekanisme kerja sama penegakan hukum internasional.
Namun, Red Notice perlu dipahami secara tepat. Red Notice Interpol bukan surat perintah penangkapan internasional yang mengikat. Mekanisme tersebut merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara-negara anggota untuk mencari dan, sesuai hukum nasional masing-masing, dapat menahan sementara seseorang yang menjadi subjek permintaan sambil menunggu proses hukum seperti ekstradisi.
Keputusan untuk menangkap atau menahan seseorang tetap berada pada kewenangan otoritas negara masing-masing. Status seseorang yang menjadi subjek Red Notice juga tidak dengan sendirinya berarti telah terbukti bersalah.
Belum Ada Tanggapan Israel
Langkah Turki tersebut mempertegas sikap Ankara yang semakin keras terhadap Israel dalam konflik Gaza. Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan sebelumnya berulang kali menuduh pemerintahan Netanyahu melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Selain Turki, sejumlah negara lain juga disebut membuka proses hukum berkaitan dengan insiden Global Sumud Flotilla.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terhadap langkah terbaru Turki tersebut.
Perspektif UBN Newsroom
Hukum Internasional dan Prinsip Keadilan
Langkah suatu negara membawa dugaan kejahatan serius ke dalam mekanisme hukum internasional perlu dilihat dalam kerangka proses hukum, bukti, dan kewenangan yang berlaku, bukan semata-mata sebagai pertarungan politik.
Dalam Islam, keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi pihak yang diperiksa atau dituduh. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)
Prinsip tersebut menegaskan bahwa dugaan kejahatan harus diproses secara adil, berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom
BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui:
BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal
YouTube UBN Newsroom.

Comment