Kelaziman Sumpah Kain Kafan: Antara Teatrikal dan Simbolisme Moral
Berdasarkan penelusuran UBN Newsroom, praktik sumpah pejabat publik menggunakan kain kafan atau metode teatrikal sejenis sama sekali tidak lazim dalam sistem ketatanegaraan modern. Secara formal-konstitusional, hampir seluruh negara di dunia mengambil sumpah di bawah kitab suci agama atau undang-undang dasar negara.
Namun di Indonesia, fenomena menghadirkan atribut kematian ini beberapa kali muncul sebagai bentuk kearifan lokal atau simbolisme moral, bukan sebagai bagian dari hukum tata negara yang formal:
- Pemkab Gorontalo: Pernah menggelar pelantikan pejabat eselon II di dalam masjid dengan menghadirkan kain kafan di ruangan sebagai pengingat akan tanggung jawab moral akhirat.
- Pemkot Palembang: Pernah membagikan paket kain kafan saat evaluasi akhir tahun kepala dinas demi menggugah kesadaran bahwa jabatan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di padang mahsyar.
Jika merujuk pada “Sumpah Pocong” yang mengenakan kain kafan secara utuh, ritual tersebut merupakan hukum adat (biasanya di masyarakat Jawa atau Madura) untuk menyelesaikan sengketa perdata atau tuduhan berat yang buntu. Secara hukum positif dan hukum Islam formal, sumpah pocong tidak memiliki landasan legalitas, meskipun secara sosiologis memiliki efek psikologis yang besar bagi masyarakat tradisional.

Comment