JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 11 Rabiul Akhir 1448 H / 23 September 2026 M.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas penguatan tata kelola dan kelembagaan zakat nasional.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan menjadi ruang konsultasi BAZNAS untuk memperkuat tata kelola pengelolaan zakat secara nasional.
Optimalisasi Zakat ASN dan Kelembagaan BAZNAS
Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si., mengatakan salah satu fokus pembahasan adalah optimalisasi zakat dari aparatur sipil negara (ASN) serta posisi kelembagaan BAZNAS.
“Kedatangan kami tentu ingin berkonsultasi dengan KemenPAN-RB terkait penguatan tata kelola pengelolaan zakat, khususnya mengenai optimalisasi zakat ASN serta posisi kelembagaan BAZNAS,” jelas Zainut Tauhid Sa’adi.
Isu Strategis Tata Kelola Zakat
Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas. Di antaranya penataan kewajiban zakat, penguatan bentuk kelembagaan BAZNAS, zakat sebagai pengurang pajak, serta model hubungan antara BAZNAS RI dan BAZNAS di daerah.
Selain itu, pembahasan mencakup regulasi zakat ASN, kepastian status kepegawaian amil, hingga kemungkinan pengintegrasian zakat dan pajak dalam penyempurnaan sistem pengelolaan zakat.
Kajian Bentuk Kelembagaan BAZNAS
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III KemenPAN-RB, Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., menyarankan BAZNAS RI melakukan analisis mendalam dan kaji banding (benchmark) untuk memperkuat argumentasi terkait bentuk kelembagaan BAZNAS ke depan.
“Terkait penguatan kelembagaan BAZNAS, kami belum bisa menyarankan apakah BAZNAS ke depan berbentuk LPNK, badan hukum publik, atau tetap LNS, sehingga teman-teman di BAZNAS perlu menyiapkan data pendukung yang kuat mengenai bentuk tata kelola yang paling ideal, namun untuk saat ini BAZNAS sebagai LNS adalah pilihan yang cukup baik,” ujar Ugi Cahyo.
Hubungan Kelembagaan Pusat dan Daerah
Pertemuan tersebut juga membahas penataan status kelembagaan BAZNAS dan hubungan kelembagaan antara tingkat pusat dan daerah.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto serta Staf Senior Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Regi Fadjri Andira.
Perspektif UBN Newsroom | Tata Kelola Zakat dan Kepercayaan Publik
Pembahasan antara BAZNAS dan KemenPAN-RB menunjukkan bahwa pengelolaan zakat nasional tidak hanya berkaitan dengan penghimpunan dan penyaluran dana, tetapi juga menyangkut tata kelola, kelembagaan, regulasi, status amil, serta hubungan antara lembaga di tingkat pusat dan daerah.
Optimalisasi zakat ASN dan kemungkinan keterkaitan zakat dengan sistem perpajakan juga membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang jelas. Karena itu, kajian berbasis data dan benchmark kelembagaan menjadi bagian penting dalam proses penguatan sistem zakat nasional.
Amanah dalam Mengelola Zakat
Zakat merupakan amanah yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat yang berhak menerimanya. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan profesionalitas, transparansi, kepastian aturan, dan tanggung jawab kelembagaan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(Q.S. An-Nisa’ [4]: 58)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa amanah harus diberikan kepada yang berhak dan setiap urusan harus dijalankan dengan keadilan. Dalam konteks pengelolaan zakat, prinsip tersebut menjadi landasan penting agar dana umat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya
Dukungan Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment