Perspektif UBN Newsroom | Perdamaian Harus Melindungi Kehidupan
Gaza memperlihatkan bahwa gencatan senjata tidak cukup dinilai dari keberadaan kesepakatan di atas kertas. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah warga sipil dapat hidup tanpa ancaman serangan, memperoleh makanan dan layanan kesehatan, kembali ke rumah, serta menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.
Dalam perspektif Islam, perlindungan jiwa merupakan salah satu tujuan utama syariat. Kehidupan manusia tidak boleh diperlakukan sebagai angka dalam perundingan politik, sementara penderitaan keluarga korban dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan. Setiap kebijakan dan tindakan yang menyangkut konflik harus mempertimbangkan keselamatan penduduk sipil, akses bantuan, dan pemulihan kehidupan masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 32:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ
Artinya:
“Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32, kutipan bagian ayat).
Ayat ini mengingatkan tentang besarnya nilai kehidupan manusia. Konteks ayat tersebut secara khusus menyebut ketetapan bagi Bani Israil, sehingga penggunaannya dalam pembahasan ini merupakan pelajaran moral mengenai kehormatan jiwa, bukan penetapan hukum khusus atas suatu insiden militer tertentu.
Dalam menilai peristiwa di Gaza, prinsip perlindungan jiwa perlu disertai pemeriksaan fakta dan penerapan hukum yang adil. Tuduhan bahwa seseorang merupakan anggota atau pejabat kelompok bersenjata tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum humaniter internasional. Legalitas suatu serangan harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, termasuk status sasaran, pembedaan antara kombatan dan warga sipil, proporsionalitas, serta langkah pencegahan yang layak.
Kematian pasangan suami istri dan dua warga Palestina lainnya karena itu perlu diperiksa secara serius. Informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan seluruh keadaan hukum setiap insiden, tetapi ketidakpastian tersebut justru menegaskan pentingnya penyelidikan yang kredibel, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Kemaslahatan Tidak Berhenti pada Penghentian Tembakan
Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) menuntut upaya nyata untuk mencegah kematian dan menjaga keselamatan manusia. Perlindungan harta (hifzh al-mal) berkaitan dengan hak masyarakat mempertahankan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan kebutuhan pokok mereka. Sementara itu, perlindungan akal (hifzh al-‘aql) berkaitan dengan keberlangsungan pendidikan dan akses terhadap kehidupan yang memungkinkan manusia berkembang.
Karena itu, keberhasilan gencatan senjata tidak seharusnya hanya diukur dari berkurangnya pertempuran berskala besar. Penurunan korban, penghentian serangan terhadap warga sipil, kelancaran bantuan kemanusiaan, pemulihan layanan kesehatan, serta kepastian tempat tinggal juga merupakan indikator penting bagi pemulihan masyarakat.
Bantuan pangan yang berkurang ketika jutaan orang masih menghadapi kerawanan pangan memperlihatkan bahwa perdamaian memerlukan dukungan kemanusiaan yang berkelanjutan. Demikian pula, warga yang tinggal di tenda pengungsian membutuhkan perlindungan dari hujan, banjir, dan cuaca dingin, bukan sekadar pernyataan bahwa perang telah memasuki tahap baru.
Dalam hal ini, kemaslahatan tidak cukup ditentukan oleh niat baik atau pengumuman diplomatik. Ia harus terlihat dalam dampak nyata yang dirasakan masyarakat, terutama kelompok paling rentan seperti anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Keadilan dan Perlindungan Warga Sipil
Islam memerintahkan keadilan dan melarang tindakan melampaui batas. Prinsip tersebut berlaku dalam menilai tindakan semua pihak, tanpa menghapus perbedaan tanggung jawab maupun mengabaikan fakta yang perlu diperiksa secara terpisah.
Dalam hukum humaniter internasional, pihak-pihak yang terlibat konflik wajib membedakan warga sipil dari kombatan, tidak melancarkan serangan yang diarahkan kepada warga sipil, serta mematuhi aturan proporsionalitas dan tindakan pencegahan. Tuduhan pelanggaran oleh satu pihak tidak membenarkan pelanggaran oleh pihak lain.
Karena itu, tuduhan Israel terhadap Hamas dan tuduhan Hamas terhadap Israel perlu diperiksa berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, kebutuhan untuk menyelidiki suatu insiden tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan korban atau menunda bantuan yang dibutuhkan masyarakat.
Keadilan menuntut agar setiap korban dipandang sebagai manusia yang memiliki martabat. Perlindungan warga sipil tidak boleh bergantung pada identitas, kebangsaan, agama, atau posisi politik mereka.
Amanah Perdamaian dan Tanggung Jawab Internasional
Rencana perdamaian hanya dapat menghasilkan perubahan apabila komitmen politik diterjemahkan menjadi langkah yang konsisten. Penarikan pasukan, pengaturan keamanan, pemerintahan sipil Palestina, akses bantuan, dan rekonstruksi harus memiliki tahapan yang jelas serta mekanisme pemantauan yang dapat dipercaya.
Negara-negara yang terlibat dalam proses diplomatik juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen. Bantuan kemanusiaan perlu memperoleh akses yang aman, sedangkan pelanggaran yang terbukti harus ditangani melalui mekanisme pertanggungjawaban yang kredibel.
Masyarakat internasional juga perlu menjaga agar kebutuhan kemanusiaan tidak dijadikan alat tawar-menawar politik. Pangan, air bersih, obat-obatan, tempat tinggal, dan layanan medis merupakan kebutuhan mendasar yang menentukan kelangsungan hidup penduduk.
Pada akhirnya, perdamaian bukan sekadar tidak terdengarnya ledakan untuk sementara waktu. Perdamaian berarti masyarakat dapat hidup tanpa ketakutan, anak-anak dapat kembali belajar, keluarga dapat memperoleh makanan dan tempat tinggal, serta warga sipil tidak terus-menerus menjadi korban dari kebuntuan politik dan militer.
Empat kematian yang dilaporkan pada 20 Oktober kembali menegaskan jurang antara janji perdamaian dan kenyataan di Gaza. Selama keselamatan warga belum terjamin, bantuan belum mencukupi, dan tahapan utama kesepakatan belum berjalan, gencatan senjata masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan tersebut benar-benar sedang membawa masyarakat menuju perdamaian, atau baru menghentikan sebagian pertempuran tanpa mengakhiri penderitaan mereka?
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment