SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Kelahiran Israel yang Viral Diusir dari Gym di Bali

Imigrasi Denpasar Buru Dua WNA Kelahiran Israel yang Viral Diusir dari Gym di Bali

DENPASAR, BALI | UBN Newsroom — Jumat, 8 Rabiul Awal 1448 H / 21 Agustus 2026 M.

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tengah mencari dua warga negara asing (WNA) kelahiran Israel yang diketahui memegang paspor Bulgaria dan Rumania. Keduanya dimintai keterangan terkait video pengusiran sejumlah WNA dari sebuah pusat kebugaran di wilayah Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan kedua WNA tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan.

“Keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan,” kata Haryo di Denpasar, Jumat (21/8/2026).

Imigrasi Telusuri Identitas Dua WNA

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar telah memeriksa data keimigrasian serta mendatangi salah satu pusat kebugaran di Sukawati.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang beredar mengenai pengusiran tiga WNA yang diduga berasal dari Israel oleh pemilik pusat kebugaran pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tiga WNA tersebut, petugas telah mengidentifikasi dua orang. Pertama, IB (23), kelahiran Israel dan pemegang paspor Bulgaria. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, IB masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

WNA kedua berinisial YBH (22), juga kelahiran Israel dan pemegang paspor Rumania. YBH tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan Visa Kunjungan.

Petugas juga mendalami informasi mengenai pemilik pusat kebugaran yang melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Pemilik pusat kebugaran serta dua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dimintai keterangan untuk memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran Keimigrasian

Haryo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi Denpasar juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerjanya untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Sebelumnya, WNA Kelahiran Israel Dideportasi

Kasus ini muncul tidak lama setelah Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA berinisial BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel, pada Jumat (14/8/2026).

Menurut informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi, BR dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia. Ia disebut menggunakan visa kunjungan bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan aktivitas pemasaran digital.

Sementara itu, Imigrasi juga menyebut dua WNA berinisial SG dan AC yang teridentifikasi sebagai anggota militer Israel telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2026.

Rangkaian kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali. Namun, untuk kasus IB dan YBH, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan belum menyatakan adanya pelanggaran.

Perspektif UBN Newsroom

Hukum Harus Ditegakkan dengan Adil

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.

Namun, proses pemeriksaan juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta. Status seseorang sebagai warga negara, tempat kelahiran, agama, maupun latar belakangnya tidak boleh menjadi dasar untuk menjatuhkan kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan yang objektif.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

(QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat tersebut menegaskan bahwa kebencian atau ketidaksukaan terhadap suatu kelompok tidak boleh membuat seseorang meninggalkan prinsip keadilan.

Dalam konteks penegakan hukum keimigrasian, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, tindakan hukum harus dijalankan secara tegas. Sebaliknya, apabila belum terbukti, seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan prasangka atau identitas semata.

Allah SWT juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

(QS. An-Nisa: 135)

Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan, tetapi keadilan tidak boleh dikorbankan. Pemeriksaan terhadap dua WNA tersebut perlu ditunggu hingga menghasilkan fakta yang jelas, sehingga tindakan keimigrasian yang diambil benar-benar berdasarkan hukum, bukan tekanan, prasangka, ataupun identitas seseorang.

Penulis: Tim UBN Newsroom

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal
YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement