Advertisement
Nasional
Home » Jamaah Umrah Indonesia 200 Ribu Per Bulan, Kemanhaj Wajibkan Travel Berizin

Jamaah Umrah Indonesia 200 Ribu Per Bulan, Kemanhaj Wajibkan Travel Berizin

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Selasa, 7 Rabiul Akhir 1448 H / 29 September 2026 M.

SKALA PENYELENGGARAAN UMRAH DAN PERPUTARAN EKONOMI

Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia mencatatkan angka dan perputaran ekonomi yang sangat signifikan dengan sekitar 200.000 jemaah berangkat ke Tanah Suci setiap bulannya. Dengan asumsi biaya mencapai Rp30 juta per orang, total dana yang berputar mencapai Rp6 triliun setiap bulannya. Angka ini menuntut adanya tata kelola yang ketat agar kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah dapat terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

KEWAJIBAN PPIU MEMATUHI REGULASI

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap koridor hukum dan regulasi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin dalam agenda Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

KUALITAS PEMBIMBING IBADAH TURUT DISOROT

Selain regulasi penyelenggaraan, aspek kualitas pembimbing ibadah atau mutawif turut menjadi perhatian utama. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah yang berjalan tidak hanya berfokus pada penguasaan fikih dan syariat Islam, melainkan juga menekankan pentingnya sikap, perilaku, dan akhlak (attitude). Hal ini sejalan dengan Tri Sukses Haji dimana peradaban dan keadaban ditempatkan sebagai elemen paling utama bagi seluruh unsur, mulai dari pembimbing, masyarakat, jemaah, hingga pelaku usaha travel umrah.

FENOMENA UMRAH MANDIRI DAN SISTEM NUSUK MASAR

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin mengingatkan bahwa pengaturannya telah diatur secara ketat melalui sistem Nusuk Masar dengan batasan maksimal 8 orang per kelompok, serta pelarangan praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menggunakan travel berizin resmi yang terdaftar, serta memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk mengecek rekam jejak penyelenggara sebelum memutuskan berangkat.

Netanyahu Kehilangan Mayoritas, Qatar Terseret Tuduhan Intervensi Pemilu

“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” jelasnya.

RENCANA STANDAR HARGA BATAS BAWAH UMRAH

Sebagai langkah pelindungan lanjutan, Kemenhaj berencana memberlakukan regulasi standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Standar harga terendah ini dirumuskan secara logis yakni berkisar pada angka Rp27 juta dengan mempertimbangkan penggunaan maskapai low cost carrier, fluktuasi harga avtur, serta nilai tukar mata uang, agar masyarakat terhindar dari penipuan penawaran harga murah di bawah standar yang berpotensi merugikan.

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” pungkas Fauzin.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

Arab Saudi Siapkan Penyimpanan Minyak di Singapura, Kapasitas Gua Bawah Tanah Capai 9 Juta Barel

PELINDUNGAN JAMAAH DAN TATA KELOLA UMRAH

Besarnya jumlah jemaah umrah Indonesia setiap bulan menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak hanya berkaitan dengan perjalanan ke Tanah Suci, tetapi juga menyangkut amanah besar dalam memastikan hak dan keselamatan jemaah.

Ketaatan terhadap regulasi, kejelasan perizinan, kualitas pembimbing, serta transparansi biaya menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan perjalanan ibadah yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan penyelenggara yang dipilih memiliki izin dan rekam jejak yang jelas.

AMANAH DALAM MELAYANI JAMAAH

Pelayanan terhadap jemaah merupakan amanah yang menuntut kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab. Allah SWT memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap perkara diputuskan dengan adil.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

(Q.S. An-Nisa [4]: 58)

Dalam penyelenggaraan ibadah umrah, amanah tersebut mencakup kepastian layanan, kejelasan informasi, pendampingan ibadah, serta perlindungan terhadap jemaah sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom. Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement