SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

JAKARTA SELATAN | UBN Newsroom — Selasa, 26 Rabiul Awal 1448 H / 8 September 2026 M.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan dokumen dan barang bukti elektronik.

PT TPL Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan tim penyidik telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Dugaan Transfer Pricing dan Under Invoicing

Perkara ini bermula dari aktivitas penjualan produk pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd. Selain transaksi ekspor, perusahaan juga melakukan transaksi penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.

Dalam penyidikan, PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing dengan memanipulasi klasifikasi atau kode Harmonized System (HS) produk.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Manipulasi tersebut diduga dilakukan untuk mengubah karakteristik, kegunaan, serta nilai harga produk yang sebenarnya dalam transaksi.

Penyidik juga mendalami dugaan perubahan klasifikasi produk pulp, termasuk produk yang seharusnya memiliki karakteristik tertentu namun diduga dilaporkan dalam kategori produk lain.

Dokumen Transfer Pricing Turut Didalami

Kejaksaan Agung juga mendalami dugaan tidak disampaikannya dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan terkait transaksi perusahaan.

Dokumen tersebut penting untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi, khususnya transaksi yang dilakukan antara perusahaan dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Kejagung Periksa 112 Saksi

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 112 orang saksi, termasuk seorang kuasa direktur PT TPL.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Berbagai dokumen transaksi, bukti elektronik, serta keterangan saksi masih terus didalami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses Hukum Masih Berlanjut

PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan pengelolaan hutan tanaman. Produk perusahaan dipasarkan untuk kebutuhan domestik maupun pasar internasional.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Kejaksaan Agung masih mendalami transaksi perusahaan, dokumen, bukti elektronik, serta keterangan para saksi.

Dalam proses hukum, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perspektif UBN Newsroom | Amanah dan Kejujuran dalam Aktivitas Ekonomi

Kasus dugaan manipulasi transaksi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan dengan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Dalam Islam, harta tidak boleh diperoleh melalui cara-cara batil, termasuk melalui manipulasi informasi yang dapat merugikan pihak lain, masyarakat, maupun negara.

Allah SWT berfirman :


وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Artinya:
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai kejujuran dan keadilan. Keuntungan yang diperoleh melalui cara yang tidak benar bukan hanya berpotensi merugikan pihak lain, tetapi juga menghilangkan keberkahan dalam harta dan usaha.

Islam mengajarkan bahwa amanah tidak hanya berlaku dalam urusan pribadi, tetapi juga dalam pengelolaan perusahaan, transaksi bisnis, dan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan ekonomi diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat tata kelola bisnis yang amanah, transparan, dan berkeadilan.

Prinsip tersebut penting agar aktivitas ekonomi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan publik. Pada akhirnya, sebuah perusahaan tidak hanya dinilai dari besarnya keuntungan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana seluruh aktivitasnya dijalankan dengan jujur, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement