JAKARTA | UBN Newsroom — Jumat, 6 Rabiul Akhir 1448 H / 18 September 2026 M.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memblokir akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Langkah tersebut diambil sebagai tindakan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru sekaligus melindungi jemaah yang terdampak.
Penindakan ini dilakukan setelah Kemenhaj menerima pengaduan dan menemukan persoalan operasional terkait keberangkatan maupun kepulangan jemaah. Kebijakan tersebut mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.
JGroup Terkait Penundaan Keberangkatan
PT JGroup Amanah Wisata dikenai pemblokiran setelah terdapat pengaduan mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Kemenhaj menyebut jemaah telah melunasi biaya, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026.
Dalam penanganannya, terdapat indikasi pengalihan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan permintaan biaya tambahan. Kemenhaj juga menyebut sedikitnya 19 jemaah lain belum memperoleh penyelesaian maupun pengembalian dana setelah proses klarifikasi.
Annisa Ahmada Libatkan Ratusan Jemaah
Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan administratif setelah 82 jemaah yang berada di Arab Saudi mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan. Mereka terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Persoalan lain menyangkut 282 jemaah yang masih berada di Indonesia dan belum diberangkatkan. Kemenhaj menyebut pihak travel tidak memenuhi kewajiban dalam waktu 2 x 24 jam dan mengingkari kesepakatan tertanggal 13 September 2026 mengenai pemberangkatan bertahap pada 15, 17, dan 18 September.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty mengatakan pemblokiran SISKOPATUH merupakan langkah pengamanan administratif darurat. Kedua penyelenggara juga diminta menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menyelesaikan hak jemaah yang terdampak.
Kemenhaj menyatakan sanksi dapat ditingkatkan hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU apabila tidak ada penyelesaian dan pelanggaran kembali terjadi. Pemerintah juga akan mengawal proses ganti rugi serta mengimbau masyarakat memastikan legalitas travel dan status pendaftaran melalui SISKOPATUH sebelum melakukan pembayaran.
Perspektif UBN Newsroom | Umrah Adalah Amanah
Persoalan penyelenggaraan perjalanan umrah tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi juga amanah terhadap jemaah yang mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada penyelenggara.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa amanah harus ditunaikan kepada pihak yang berhak. Dalam perjalanan umrah, amanah itu mencakup kepastian keberangkatan, pelayanan selama perjalanan, kepulangan, serta kejelasan mengenai dana yang telah diserahkan jemaah.
Di sisi lain, jemaah juga perlu melakukan ikhtiar sebelum memilih penyelenggara. Memeriksa legalitas PPIU, memastikan pendaftaran tercatat dalam sistem resmi, memahami jadwal penerbangan dan akomodasi, serta menyimpan dokumen pembayaran merupakan bagian dari kehati-hatian agar perjalanan ibadah tidak berubah menjadi persoalan yang merugikan.
Langkah pengawasan pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pemblokiran akses, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian hak jemaah secara transparan dan adil. Sebab, menjaga jemaah berarti menjaga amanah sekaligus memastikan perjalanan menuju Tanah Suci berlangsung dengan tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment