SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Home » Kemenhut Bekukan Izin Lima Perusahaan di Kalimantan Barat, Lebih dari 2.568 Hektare Konsesi Terbakar

Kemenhut Bekukan Izin Lima Perusahaan di Kalimantan Barat, Lebih dari 2.568 Hektare Konsesi Terbakar

KALIMANTAN BARAT | UBN Newsroom — Sabtu,23 Rabiul awal 1448 H/5 September 2026 M.

Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada area konsesi mereka. Total area yang terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare dari sekitar 371.560 hektare total konsesi kelima perusahaan.

Lima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan proses hukum berlanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Lima perusahaan dikenai sanksi

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas:

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

  • PT Mahkota Rimba Utama — Kabupaten Ketapang, sekitar 1.275,87 hektare terbakar.
  • PT Hutan Ketapang Industri — Kabupaten Ketapang, sekitar 670,76 hektare terbakar.
  • PT Mayawana Persada Mas — Kabupaten Ketapang, sekitar 326,93 hektare terbakar.
  • PT Duta Andalan Sukses — Kabupaten Sanggau, sekitar 247,30 hektare terbakar.
  • PT Wana Lestari Jaya — Kabupaten Sanggau, sekitar 47,84 hektare terbakar.

Kementerian Kehutanan menyatakan sanksi berupa pembekuan izin usaha disertai kewajiban pemulihan lingkungan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla.

Lebih dari 2.568 hektare area konsesi terbakar

Jika seluruh area terbakar pada lima konsesi tersebut dijumlahkan, luasnya mencapai lebih dari 2.568 hektare.

Kebakaran tersebut menjadi perhatian pemerintah karena terjadi pada area yang berada dalam pengelolaan perusahaan. Pemerintah menilai pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Namun, keberadaan kebakaran di dalam area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan merupakan pelaku pembakaran. Penentuan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana tetap membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian.

Sanksi dapat berlanjut ke ranah pidana

Selain pembekuan izin, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan pada area yang terdampak.

Pemerintah menyatakan proses penegakan hukum dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pertanggungjawaban terhadap pengelolaan kawasan dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Penegakan hukum tanpa pandang bulu

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum karhutla berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik perusahaan maupun perorangan.

Pemerintah juga terus melakukan pengendalian karhutla melalui berbagai upaya, termasuk operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas di lapangan, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Perspektif UBN Newsroom

Negara hadir menjaga lingkungan

Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran hutan. Dampaknya dapat meluas menjadi persoalan kesehatan, ekonomi, keselamatan masyarakat, dan kerusakan ekosistem.

Karena itu, kehadiran negara diperlukan melalui pengawasan, penegakan hukum, pemadaman, pemulihan lingkungan, serta pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Pembekuan izin terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat menjadi salah satu bentuk bahwa pengelolaan sumber daya alam harus disertai tanggung jawab terhadap lingkungan.

Namun, penegakan hukum juga harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Perusahaan tidak boleh langsung dinyatakan sebagai penyebab kebakaran hanya karena kebakaran terjadi di wilayah konsesinya. Sebaliknya, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, proses hukum harus dijalankan secara tegas dan adil.

Menjaga amanah dan mencegah mudarat

Lingkungan merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga. Pemanfaatan hutan dan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun keberlangsungan ekosistem.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

«وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

QS. Al-A’raf [7]: 56»

Ayat tersebut mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya harus berjalan bersama tanggung jawab. Mencegah kebakaran, menjaga hutan, melakukan pengawasan terhadap pemegang izin, serta memulihkan kawasan yang rusak merupakan bagian dari ikhtiar mencegah mudarat dan menjaga kemaslahatan.

Dalam konteks ini, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai bukan sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Catatan Redaksi

Pembekuan izin terhadap lima perusahaan dilakukan setelah ditemukan karhutla di area konsesi mereka. Status sebagai perusahaan yang arealnya terbakar tidak otomatis berarti perusahaan telah terbukti sebagai penyebab kebakaran.

Penentuan unsur kelalaian atau tindak pidana tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Data luas area terbakar dan status sanksi mengacu pada informasi Kementerian Kehutanan per 3–4 September 2026 dan dapat diperbarui sesuai perkembangan penanganan.

Dukungan Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091

a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, lingkungan, kebijakan publik, dan peradaban.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement