JAKARTA | UBN Newsroom — Selasa, 12 Rabiul Awal 1448 H / 25 Agustus 2026 M.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan disahkan pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan terus dipercepat dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Waktu Efektif Hanya Delapan Minggu
Habiburokhman mengatakan DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif setelah memperhitungkan masa reses. Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan di Rapat Paripurna.
Komisi III juga menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk memperkuat partisipasi publik.
Penyerapan Aspirasi Sudah 35 RDPU
Hingga kini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan dapat menyerahkannya secara tertulis karena waktu pembahasan semakin terbatas.
Konsep Baru dalam Sistem Hukum Indonesia
RUU Perampasan Aset dinilai membutuhkan pembahasan mendalam karena membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Salah satu gagasan yang dibahas adalah non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset melalui proses hukum tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan dan pemberantasan korupsi.
KPK Dorong Segera Disahkan
KPK turut mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai aturan tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dan perampasan aset hasil kejahatan.
“Kalau bangsa kita sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka pemulihan kerugian negara juga harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujar Fitroh.
Jangan Sampai Menjadi Kontraproduktif
Dukungan terhadap percepatan juga disertai peringatan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono mengingatkan pentingnya batasan kewenangan agar regulasi tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Pemerintah juga mendukung percepatan tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar RUU tersebut segera diselesaikan.
Prioritas Legislasi 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi 2026. Ia juga membantah narasi bahwa DPR menolak pembahasan RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini dibahas Komisi III bersama berbagai pihak.
Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hak
RUU Perampasan Aset menyentuh dua kepentingan sekaligus: memperkuat kemampuan negara mengejar hasil kejahatan dan melindungi hak warga negara atas harta benda.
Karena itu, percepatan pembahasan perlu disertai standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, transparansi pengelolaan aset, serta pengawasan terhadap aparat.
Target Desember 2026 menjadi ambisius karena waktu pembahasan terbatas. Percepatan tetap perlu berjalan bersama kehati-hatian agar pemberantasan korupsi semakin kuat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Perspektif UBN Newsroom
Menegakkan Keadilan, Mengembalikan Hak
RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara. Namun, kekuatan hukum harus berjalan bersama kepastian hukum, transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak warga negara.
Negara perlu memiliki kemampuan mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh menjadi ruang bagi kesewenang-wenangan. Kontrol pengadilan, standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, dan pengawasan terhadap aparat menjadi bagian penting dari hukum yang berkeadilan.
Dalam perspektif peradaban, hukum yang kuat bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Amanah dalam Mengelola Harta
Islam menempatkan harta dan kekuasaan sebagai amanah. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, termasuk ketika negara berhadapan dengan harta yang diduga berasal dari kejahatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
QS. An-Nisa [4]: 58»
Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan harus menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan. Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya tentang seberapa cepat aset dapat dirampas, melainkan tentang kemampuan negara mengembalikan hak publik tanpa mengorbankan keadilan dan kepastian hukum.
Dukungan Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial dan kanal UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, hukum, kebijakan publik, ekonomi, dan peradaban.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment