JAKARTA | UBN Newsroom — Jumat, 8 Rabiulawal 1448 H / 21 Agustus 2026 M.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan sejumlah jajaran rektorat turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Akhmad Sodiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rektor dan dua wakil rektor turut diamankan
Selain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, KPK juga mengamankan Wakil Rektor III Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
Wakil Rektor I Unsoed Prof. Noor Farid juga disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ketika ditanya mengenai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof. Waluyo Handoko, Ketua KPK mengatakan dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta.
“Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update,” kata Setyo.
Sejumlah pihak lain ikut diperiksa
Selain jajaran pimpinan Unsoed, sejumlah pihak lain juga menjalani pemeriksaan.
Dua pejabat Unsoed berinisial NF dan NAP disebut diperiksa KPK di Mapolresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026).
Tiga pihak lainnya turut dimintai keterangan, yakni AW dan MN alias N yang disebut berasal dari pihak ketiga, serta K yang merupakan staf Wakil Rektor III.
Hingga berita ini disusun, KPK belum memberikan penjelasan lengkap mengenai seluruh pihak yang diamankan maupun status hukum masing-masing.
Dugaan perkara masih menunggu penjelasan KPK
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Namun, informasi mengenai dugaan perkara tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai informasi awal hingga lembaga antirasuah memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan.
KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara yang menjadi dasar OTT tersebut.
Rekam jejak Akhmad Sodiq di Unsoed
Prof. Akhmad Sodiq lahir pada 28 Januari 1969. Ia menjabat sebagai Rektor Unsoed periode 2022–2026 setelah dilantik pada 18 Mei 2022.
Sebelum memimpin Unsoed, Akhmad Sodiq pernah menjadi pendiri sekaligus Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto periode 2017–2018.
Pada 2026, Akhmad Sodiq kembali terpilih sebagai Rektor Unsoed untuk periode 2026–2030 melalui proses pemilihan dalam sidang senat tertutup.
Dalam pemilihan tersebut, Prof. Akhmad Sodiq memperoleh 87 suara, sementara Prof. Ali Rokhman memperoleh 35 suara.
Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Sodiq, M.Sc., Agr., IPU., ASEAN Eng kemudian resmi dilantik sebagai Rektor Unsoed periode 2026–2030.
Unsoed dan pentingnya tata kelola perguruan tinggi
Universitas Jenderal Soedirman merupakan perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sebagai institusi pendidikan tinggi, Unsoed memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab tata kelola kepada mahasiswa, tenaga pendidik, masyarakat, dan negara.
Kasus hukum yang melibatkan pejabat perguruan tinggi dapat berdampak terhadap kepercayaan publik. Karena itu, proses pemeriksaan perlu berjalan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perspektif UBN Newsroom
Integritas pendidikan dan amanah kekuasaan
OTT terhadap jajaran pimpinan perguruan tinggi menjadi pengingat bahwa integritas tidak boleh berhenti pada ruang pemerintahan dan sektor bisnis, tetapi juga harus menjadi fondasi dalam dunia pendidikan.
Perguruan tinggi merupakan tempat pembentukan ilmu, karakter, dan kepemimpinan generasi masa depan. Karena itu, tata kelola kampus harus dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas.
Dugaan pelanggaran hukum juga harus diproses secara objektif tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.
UBN Newsroom memandang proses hukum perlu berjalan transparan agar fakta perkara dapat diketahui publik berdasarkan bukti dan keterangan resmi, bukan berdasarkan spekulasi.
Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan, maka proses penegakan hukum harus menjadi momentum pembenahan tata kelola. Namun, sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Amanah dalam mengelola jabatan
Islam menempatkan jabatan dan kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Amanah tidak hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk mengelola kepentingan masyarakat.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa: 58)»
Ayat tersebut menjadi prinsip penting bahwa setiap amanah harus dijalankan secara bertanggung jawab dan adil.
Dalam konteks perguruan tinggi, amanah mencakup pengelolaan anggaran, kewenangan akademik, pelayanan kepada mahasiswa, serta seluruh keputusan yang berkaitan dengan kepentingan institusi dan masyarakat.
Karena itu, tata kelola yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian dari menjaga amanah.
Menunggu penjelasan resmi KPK
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak Unsoed juga belum memberikan keterangan resmi mengenai OTT tersebut.
KPK diharapkan segera menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, termasuk konstruksi kasus, pihak-pihak yang ditetapkan dalam status hukum tertentu, serta dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
UBN Newsroom akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari KPK dan pihak terkait.
Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment