SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Nusron Wahid Akhirnya Hadiri Rapat Baleg DPR Soal RUU Reforma Agraria

Nusron Wahid Akhirnya Hadiri Rapat Baleg DPR Soal RUU Reforma Agraria

JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 10 Rabiul Akhir 1448 H / 21 September 2026 M.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya hadir secara langsung dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Nusron tiba di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 11.23 WIB dan memasuki ruang rapat ketika agenda telah berjalan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Hadir Setelah Beberapa Kali Absen

Kehadiran Nusron menjadi perhatian karena sebelumnya ia beberapa kali tidak menghadiri agenda rapat DPR dan diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. IDN Times melaporkan bahwa rapat tersebut menjadi kehadiran langsung pertama Nusron setelah tiga kali absen dalam undangan rapat parlemen.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Momen tersebut berlangsung sekitar sepekan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Nusron sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan akan membantu proses tersebut. Ia juga memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna

Dalam rapat yang sama, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui hasil pembahasan tingkat I.

RUU tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah. Dalam pembahasan, pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR untuk dibahas bersama.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Kehadiran Nusron dalam rapat tersebut sekaligus menempatkan pemerintah dan DPR pada tahapan lanjutan pembahasan RUU yang nantinya masih harus melalui Rapat Paripurna sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Perspektif UBN Newsroom | Amanah dalam Mengelola Tanah dan Hak Masyarakat

Reforma agraria berkaitan langsung dengan tanah, hak masyarakat, kepastian hukum, serta penyelesaian konflik yang dapat menyentuh kehidupan banyak orang. Karena itu, proses pembentukan kebijakan di bidang agraria membutuhkan integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang terlibat.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

(QS. An-Nisa [4]: 58)

Ayat tersebut memberikan prinsip bahwa amanah publik harus ditunaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan yang menyangkut masyarakat harus diletakkan di atas keadilan.

Dalam konteks reforma agraria, prinsip itu menjadi penting karena kebijakan pertanahan bukan hanya persoalan administratif. Di balik setiap bidang tanah terdapat hak, kehidupan keluarga, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi.

Pada saat yang sama, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di lingkungan ATR/BPN perlu berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang belum diputus bersalah oleh pengadilan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan memasuki tahapan Rapat Paripurna DPR RI. Publik dapat mengawal proses tersebut dengan memperhatikan substansi aturan, mekanisme penyelesaian konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, serta pelaksanaan hukum yang adil.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement