SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home » Polda Metro Jaya Luruskan Rekening Donasi Rp80,9 Juta, Bukan Diblokir Melainkan Ditunda Transaksinya

Polda Metro Jaya Luruskan Rekening Donasi Rp80,9 Juta, Bukan Diblokir Melainkan Ditunda Transaksinya

JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 11 Rabiul Awal 1448 H / 24 Agustus 2026 M.

Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supiyono alias Botok, yang sebelumnya disebut berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai sekitar Rp80,9 juta.

Polda menegaskan rekening tersebut bukan diblokir, melainkan dikenai penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan. Penundaan transaksi disebut berbeda dengan pemblokiran rekening.

Polda Metro Jaya Berikan Klarifikasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan mengenai pemblokiran rekening, tetapi permohonan penundaan transaksi.

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” kata Budhi.

Menurutnya, selama proses penundaan transaksi, dana yang berada dalam rekening tersebut tidak disita. Rekening tetap menjadi milik pemiliknya setelah masa penundaan transaksi berakhir.

“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja,” ujarnya.

Budhi juga meminta masyarakat membedakan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening.

Tujuan Penggalangan Dana Masih Didalami

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Budhi mengatakan penyidik masih mendalami tujuan penggalangan dana tersebut. Dalam prosesnya, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa? Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budhi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penundaan transaksi dilakukan dalam konteks proses penyelidikan, sementara tujuan penggunaan dana masih menjadi bagian dari pendalaman aparat.

Rekening Dikaitkan Dengan Rencana Aksi

Sebelumnya, Supiyono alias Botok menyebut rekening miliknya berisi uang pribadi dan dana donasi aksi sekitar Rp80,9 juta.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa yang akan mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.

Botok bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) disebut berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Sejumlah tuntutan yang dibawa antara lain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Perspektif UBN Newsroom

Penegakan Hukum Harus Disertai Keadilan

UBN Newsroom memandang klarifikasi mengenai status rekening penting agar masyarakat tidak terjebak pada kesimpulan bahwa setiap penundaan transaksi berarti penyitaan atau pemblokiran.

Proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang jelas. Di sisi lain, penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jika dana tersebut merupakan donasi publik, pengelola memiliki amanah untuk menjelaskan tujuan pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawabannya kepada para pemberi dana.

Keadilan Dalam Setiap Proses

Islam memerintahkan agar proses penilaian dan penegakan hukum dilakukan secara adil, termasuk terhadap pihak yang sedang diperiksa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

QS. Al-Ma’idah [5]: 8»

Ayat tersebut mengingatkan bahwa keadilan harus menjadi prinsip dalam setiap proses, termasuk ketika aparat melakukan penyelidikan dan ketika masyarakat menilai suatu persoalan.

Karena itu, publik perlu menunggu hasil pendalaman aparat dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang jelas.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial dan kanal UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, kebijakan publik, dan peradaban.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement