JAKARTA, UBN NEWSROOM — Rabu, 18 Rabiul Akhir 1448 H / 30 September 2026 M.
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga di bawah pemerintahannya melakukan pembenahan internal. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah pejabat pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden menekankan agar seluruh pemerintahan yang dipimpinnya, baik kementerian maupun lembaga, melakukan “bersih-bersih”. Menurut Supratman, pesan tersebut menjadi salah satu pokok arahan Presiden dalam pertemuan tersebut.
PRESIDEN MINTA KEMENTERIAN DAN LEMBAGA BERSIH-BERSIH
Supratman mengatakan Presiden menginginkan pembenahan dilakukan di seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya pada satu sektor tertentu.
“Inti pesan Pak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk kementerian dan lembaga, itu semua harus bersih-bersih,” ujar Supratman usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (29/9/2026).
Arahan tersebut disampaikan bersamaan dengan pembahasan mengenai penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya persoalan pengguna narkoba yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA DI LAPAS
Supratman mengatakan Presiden juga memintanya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memikirkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna dan pemakai narkoba yang berada di dalam lapas.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena kondisi lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Supratman mengatakan pemerintah akan menggelar rapat lintas kementerian dan lembaga dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil.
“Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” kata Supratman.
Kementerian Hukum akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta kementerian terkait dalam pembahasan tersebut.
BRIN DIMINTA KAJI REHABILITASI DAN TEKNOLOGI DETEKSI
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas dan jumlah pusat rehabilitasi narkoba.
BRIN diminta memberikan kontribusi melalui kajian metode rehabilitasi sekaligus mengembangkan alat deteksi yang lebih terjangkau untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
BRIN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BNN, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dalam mengkaji regulasi yang diperlukan. Hasil riset dan naskah akademik akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan.
PENDIDIKAN DAN REHABILITASI UNTUK GENERASI MUDA
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan Presiden juga memberikan arahan mengenai model pendidikan dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama remaja dan anak muda.
Pemerintah akan mempelajari praktik yang telah dikembangkan perguruan tinggi, termasuk pendekatan yang memanfaatkan teknologi. Masukan dari dokter RSCM dan peneliti Universitas Indonesia juga disebut akan menjadi bahan dalam merumuskan konsep rehabilitasi.
Menurut Brian, pendekatan yang disiapkan tidak hanya diarahkan agar pengguna narkoba pulih, tetapi juga dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
PEMBENAHAN LAPAS JUGA MENJADI PERHATIAN
Persoalan pembenahan lembaga pemasyarakatan turut menjadi perhatian pemerintah. Pada Selasa (29/9/2026), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan pembenahan terhadap 532 lapas dan rumah tahanan negara di Indonesia.
Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto mengatakan langkah tersebut menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong dan akan dijadikan bahan untuk membangun sistem pembenahan di lapas lainnya.
Dengan demikian, agenda yang dibahas pemerintah mencakup dua persoalan yang saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemasyarakatan, yakni pembenahan tata kelola serta penanganan pengguna narkoba melalui pendekatan rehabilitasi.
PERSPEKTIF UBN NEWSROOM
BERSIH-BERSIH PEMERINTAHAN DAN TATA KELOLA YANG AKUNTABEL
Arahan Presiden untuk melakukan pembenahan di seluruh kementerian dan lembaga menempatkan integritas aparatur dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara.
Pembenahan tidak berhenti pada penindakan ketika terjadi pelanggaran. Sistem pemerintahan juga membutuhkan pengawasan, transparansi, evaluasi, serta mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan dan memastikan kewenangan digunakan sesuai tanggung jawabnya.
AMANAH DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN
Dalam Islam, jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus diberikan kepada pihak yang mampu menunaikannya serta dijalankan dengan keadilan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(Q.S. An-Nisa [4]: 58)
Ayat tersebut menegaskan dua prinsip penting dalam menjalankan amanah publik: menunaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan keputusan dengan keadilan.
Karena itu, pembenahan kelembagaan perlu diterjemahkan ke dalam sistem yang dapat diuji, pengawasan yang berjalan, serta pelayanan publik yang semakin bertanggung jawab. Kebersihan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya soal membersihkan individu, tetapi juga membangun tata kelola yang mencegah penyimpangan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara mengenai rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto pada 29 September 2026. Keterangan BRIN, Mendiktisaintek, dan laporan ANTARA mengenai pembenahan lapas digunakan sebagai informasi pendukung.
Catatan: dalam keterangan resmi pemerintah yang tersedia, pihak yang disebut dalam pembahasan rehabilitasi adalah BNN, BRIN, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Karena itu, berita ini menggunakan nomenklatur resmi tersebut, bukan BIN atau “Menristek”.
DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment