Advertisement
Nasional
Home » Yang Diuji Bukan Hanya Selembar Ijazah Gibran

Yang Diuji Bukan Hanya Selembar Ijazah Gibran

TAJUK UBN NEWSROOM

Redaksi UBN · Kamis, 24 September 2026

Rabu malam, 23 September 2026, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra bertanya kepada Ketua KPU: ketika memverifikasi syarat pendidikan calon wakil presiden pada 2023, apakah KPU datang ke instansi pendidikan untuk memastikannya? Jawabannya singkat: “Tidak datang.” KPU mengaku hanya bersandar pada satu surat keterangan penyetaraan, karena surat itu keluar dari instansi yang berwenang.

Bagi Redaksi UBN, momen itulah inti persoalan pekan ini. Pertanyaannya bukan semata apakah seorang Wakil Presiden memenuhi syarat. Pertanyaannya adalah apakah negara ini sungguh-sungguh memeriksa syarat yang ia tetapkan sendiri.

Perkara yang Hampir Pasti Kandas, Pertanyaan yang Tidak Akan Hilang

Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Santriwati Diduga Diintimidasi

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh dua belas pemohon, di antaranya Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah purnawirawan TNI. Mereka mendalilkan bahwa syarat “tamat SMA atau sederajat” dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak terpenuhi secara sah. Dalil mereka bertumpu pada dua hal: surat penyetaraan tahun 2019 yang disebut terbit kurang dari sehari tanpa dokumen kelulusan pendukung, dan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti lulus SMA bagi lulusan sekolah asing yang sudah bergelar sarjana.

Kita harus jujur kepada pembaca. Secara formil, permohonan ini menghadapi tembok tebal. Tenggat sengketa hasil Pilpres hanya tiga hari setelah penetapan hasil pada 20 Maret 2024. KPU menghitung keterlambatannya 905 hari, dan pemohon sendiri mengakuinya. Undang-undang juga membatasi pemohon PHPU Pilpres pada pasangan calon. Karena itu, putusan sela yang dijadwalkan 28 September kemungkinan besar menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Sekali lagi redaksi UBN harus jujur menyatakan ini.

Namun, perkara yang kandas di pintu formil tidak otomatis menghapus apa yang telah terungkap di ruang sidang.

Tiga Pengakuan yang Patut Dicatat Sejarah

Pertama, KPU mengakui tidak melakukan klarifikasi faktual ke instansi pendidikan. Standar ini lebih longgar dari praktik verifikasi pencalonan kepala daerah, sebagaimana disinggung sendiri oleh hakim.

Netanyahu Kehilangan Mayoritas, Qatar Terseret Tuduhan Intervensi Pemilu

Kedua, KPU mengakui norma pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 belum pernah ada pada Pilpres sebelumnya dan baru dibuat untuk Pilpres 2024.

Ketiga, Bawaslu menyatakan tidak dapat mengakses sistem pencalonan KPU dan mengaku aksesnya ke ruang verifikasi dibatasi sejak 2023.

Tiga pengakuan ini bukan vonis atas pribadi siapa pun. Tetapi ketiganya adalah potret lemahnya pagar amanah dalam sistem pemilu kita.

Dua Godaan yang Harus Ditolak

Dalam perkara seperti ini, umat menghadapi dua godaan.

Arab Saudi Siapkan Penyimpanan Minyak di Singapura, Kapasitas Gua Bawah Tanah Capai 9 Juta Barel

Godaan pertama adalah vonis dini: menyebut ijazah “palsu” sebelum ada pembuktian. Al-Qur’an melarangnya dengan tegas:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.” (QS Al-Isra’ 17:36)

Godaan kedua adalah pembelaan buta: menepis setiap pertanyaan dengan tuduhan “motif politik”, seolah mempertanyakan syarat jabatan adalah makar. Padahal perintah tabayyun berlaku justru ketika kabar datang dan ragu belum terjawab:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti.” (QS Al-Hujurat 49:6)

Tabayyun berlaku dua arah. Ia wajib bagi publik sebelum menuduh, dan wajib pula bagi penyelenggara sebelum meloloskan. Timbangan itu tidak boleh bergeser oleh suka atau benci politik:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah 5:8)

Syarat Jabatan adalah Pagar Amanah

Syarat pendidikan bagi pemimpin bukan sekadar urusan administrasi. Ia adalah pagar agar amanah jatuh kepada ahlinya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada ahlinya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa’ 4:58)

Rasulullah ﷺ mengingatkan: “Apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. Al-Bukhari no. 59). Hadits ini tidak berbicara tentang satu orang. Ia berbicara tentang sistem yang memastikan kelayakan. Ketika sistem verifikasi rapuh, yang terancam bukan hanya satu jabatan, tetapi kepercayaan rakyat kepada seluruh bangunan negara.

Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah meletakkan tanggung jawab memastikan kelayakan pemegang wilayah pada pihak yang mengangkatnya. Dalam bahasa hari ini, itulah penyelenggara pemilu. Dan kami tegaskan standar otokritik kami: ukuran yang sama wajib berlaku seandainya persoalan serupa menimpa tokoh yang dicintai umat.

Sikap Redaksi

Berdasarkan itu, Redaksi UBN menyampaikan empat seruan:

Kepada Mahkamah Konstitusi: apa pun amar putusannya, sampaikan pertimbangan yang terang tentang kualitas verifikasi pencalonan. Rakyat berhak mendapat pelajaran, bukan sekadar ketetapan prosedural.

Kepada KPU: buka berita acara dan risalah pembahasan internal tentang verifikasi syarat pendidikan, sebagaimana diminta hakim. Transparansi adalah jalan tercepat memulihkan kepercayaan.

Kepada DPR dan pemerintah: revisi UU Pemilu sebelum 2029. Rumuskan makna “sederajat” untuk pendidikan luar negeri di tingkat undang-undang. Wajibkan klarifikasi faktual. Sediakan jalur sengketa syarat calon yang cepat dan tuntas sebelum hari pencoblosan, bukan dua tahun sesudah pelantikan.

Kepada umat dan publik: tahan lisan dan jari. Kawal proses, bukan menyebarkan vonis. Kebenaran tidak membutuhkan fitnah untuk menang.

Penutup

Di akhir sidang, Hakim Arsul Sani mengutip firman Allah:

إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّأُولِي الْأَبْصَارِ

“Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.” (QS Ali ‘Imran 3:13)

Pelajaran terbesar pekan ini bukan tentang siapa yang menang di Mahkamah. Pelajarannya adalah bahwa sebuah bangsa dinilai dari kesungguhannya menjaga syarat-syarat yang ia tetapkan sendiri. Jika pagar itu kita biarkan longgar hari ini, kita sedang mewariskan sengketa kepada generasi berikutnya.

Allahumma arinal haqqa haqqan warzuqnattiba’ah, wa arinal bathila bathilan warzuqnajtinabah. Ya Allah, tampakkanlah kepada kami yang benar itu benar dan berilah kami kekuatan mengikutinya; tampakkanlah kepada kami yang batil itu batil dan berilah kami kekuatan menjauhinya.

Redaksi UBN

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement