Langsung Upload
JAKARTA | UBN Newsroom — Kamis, 12 Rabiul Akhir 1448 H / 24 September 2026 M.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media meliput langsung temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yusril menyampaikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu hingga Kamis pagi. Ia meminta keterbukaan agar fakta mengenai fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman dapat diketahui secara langsung.
Yusril Minta Temuan Dibuka Secara Transparan
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengatakan keterbukaan diperlukan untuk memastikan jenis fasilitas yang ditemukan serta pihak yang menggunakannya. Jika terbukti terdapat pelanggaran oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya.
Yusril menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila fasilitas tersebut memang dibuat atau dikomersialkan oleh pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong.
“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” lanjut Yusril.
Yusril Persilakan Ombudsman Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, Yusril mempersilakan Ombudsman memberikan klarifikasi apabila temuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau terdapat perbedaan persepsi mengenai fasilitas yang ditemukan.
Menurut Yusril, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan agar tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka salah persepsi, ya kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril mempersilakan media datang langsung ke Lapas Cibinong dan melihat kondisi fasilitas yang menjadi perhatian Ombudsman.
“Sebagai sesama abdi negara, mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” tuturnya.
Temuan Ombudsman Ditindaklanjuti Ditjenpas
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ditjenpas telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.
Tindakan Tegas Jika Terbukti Pelanggaran
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran.
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh sebelum tindakan dijatuhkan.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.
Ditjenpas juga memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
Mashudi mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Perspektif UBN Newsroom | Amanah, Keadilan, dan Keterbukaan
Persoalan dugaan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan bukan sekadar persoalan sarana dan prasarana. Di dalamnya terdapat persoalan amanah, kesetaraan perlakuan, serta tanggung jawab negara dalam memastikan hukum berlaku tanpa membedakan kedudukan maupun kemampuan ekonomi seseorang.
Islam menempatkan amanah dan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan urusan publik. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan dan kewenangan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan adil. Dalam konteks pemasyarakatan, setiap warga binaan berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan, tanpa adanya keistimewaan yang diperjualbelikan atau diberikan secara tidak sah.
Di sisi lain, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kejujuran dan kehati-hatian. Temuan perlu diperiksa melalui bukti, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui prasangka atau penghakiman sebelum fakta terungkap.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bukti itu wajib bagi pihak yang mendakwa, sedangkan sumpah wajib bagi pihak yang mengingkari.”
(HR. Al-Baihaqi; kaidah ini juga diriwayatkan dalam hadis tentang penyelesaian perkara dan menjadi prinsip pembuktian dalam Islam.)
Prinsip tersebut mengingatkan bahwa dugaan harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang benar. Keterbukaan media, pemeriksaan Ditjenpas, serta pengawasan Ombudsman dapat menjadi bagian dari upaya memastikan fakta terungkap secara objektif dan hak semua pihak tetap terlindungi.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan atau janji penindakan. Hasil pemeriksaan yang transparan, sanksi apabila pelanggaran terbukti, serta pembenahan sistem pengawasan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.
Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom BSI 7779700091 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Dukungan tanggap bencana gempa NTT dapat disalurkan melalui: BSI 6070111520 a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

Comment