SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
Home » Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

JAKARTA, UBN NEWSROOM — Senin, 10 Rabiul Akhir 1448 H / 21 September 2026 M.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.

Satuan pendidikan keagamaan yang menjadi cakupan kebijakan tersebut meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.

Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan, tetapi juga memberikan panduan bagi orang tua dalam mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.

PEMBATASAN BUKAN UNTUK MENJAUHKAN ANAK DARI TEKNOLOGI

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjauhkan murid dari teknologi.

Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah, proporsional, dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Gawai dilarang digunakan murid di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan juga diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

SEKOLAH DAPAT MENYEDIAKAN TEMPAT PENYIMPANAN

Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang. Gawai yang dikumpulkan diarahkan dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi yang mendesak dengan orang tua.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai kemudian dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan. Penerapannya tidak boleh mengandung unsur kekerasan, sementara sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan proporsional.

Vietnam Resmi Naik Kelas: Masuk Indeks Emerging Market FTSE, Potensi Dana Asing Rp 98 Triliun Mengalir

LARANGAN KONTEN KEKERASAN HINGGA PERJUDIAN

Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang digital juga memiliki risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, dan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.

Karena itu, aturan tersebut melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.

ORANG TUA DIMINTA BATASI GAWAI MAKSIMAL DUA JAM

Pengawasan penggunaan gawai tidak berhenti di lingkungan satuan pendidikan. Kemenag juga mengatur pendampingan penggunaan gawai di lingkungan keluarga.

Orang tua atau wali diarahkan untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, serta pengaturan waktu layar.

Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

PENDAMPINGAN ORANG TUA JADI BAGIAN PENTING

Kamaruddin menekankan bahwa pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

Dengan pendekatan tersebut, pembatasan penggunaan gawai diarahkan bukan sekadar sebagai larangan penggunaan perangkat, melainkan sebagai upaya membangun kebiasaan digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

PERSPEKTIF UBN NEWSROOM

TEKNOLOGI SEBAGAI ALAT, BUKAN PENGUASA

Perkembangan teknologi membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Gawai dapat menjadi sarana mencari ilmu, mengakses sumber belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan keterampilan.

Namun, teknologi tetap merupakan alat. Ketika penggunaannya tidak terarah, alat yang seharusnya membantu proses pendidikan justru dapat menjadi sumber distraksi dan membuka akses terhadap berbagai risiko digital.

Karena itu, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan dapat dipahami sebagai upaya menempatkan teknologi pada fungsi yang semestinya: membantu manusia belajar, bukan mengambil alih perhatian dan kehidupan sosialnya.

MENJAGA AMANAH PENDIDIKAN

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

(Q.S. At-Tahrim [66]: 6)

Pendidikan bukan hanya tentang menyampaikan pengetahuan, tetapi juga menjaga arah pertumbuhan manusia. Anak merupakan amanah yang membutuhkan ilmu, keteladanan, pengawasan, dan pendampingan.

Di tengah ruang digital yang semakin terbuka, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di sekolah. Guru, orang tua, dan lingkungan pendidikan memiliki peran bersama dalam memastikan teknologi digunakan untuk mendukung pertumbuhan anak, bukan justru merusaknya.

MEMBANGUN BUDAYA DIGITAL YANG SEHAT

Kebijakan Kemenag juga menunjukkan bahwa pendidikan digital tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan perangkat.

Anak perlu dibimbing agar mampu memilih informasi, menjaga privasi, menghormati orang lain, menghindari konten berbahaya, serta memahami konsekuensi dari aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Dengan demikian, literasi digital perlu berjalan bersama pembentukan adab dan tanggung jawab.

CATATAN REDAKSI

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan mengatur penggunaan gawai pada satuan pendidikan binaan Kemenag, termasuk panduan pendampingan orang tua di rumah.

DUKUNGAN OPERASIONAL DAKWAH & JURNALISME PERADABAN

UBN Newsroom terus berupaya menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Keberlangsungan kerja dakwah dan jurnalisme membutuhkan dukungan bersama. Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban UBN Newsroom serta dukungan tanggap bencana dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091

a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial UBN Newsroom untuk mendapatkan berbagai informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban melalui kanal YouTube UBN Newsroom.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement