SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan
Home » Kemenhan Bantah Larangan Hijab Unhan, Tegaskan Kadet Perempuan Muslim Diizinkan Berhijab

Kemenhan Bantah Larangan Hijab Unhan, Tegaskan Kadet Perempuan Muslim Diizinkan Berhijab

JAKARTA | UBN Newsroom — Senin, 11 Rabiul Awal 1448 H / 24 Agustus 2026 M.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan tidak ada ketentuan tertulis yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan RI (Unhan RI).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Kemenhan pada Minggu (23/8/2026), setelah muncul polemik mengenai seorang calon kadet perempuan, Asma Wafa Andina, yang memilih mundur meski telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat.

Kemenhan menyebut Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak mengatur larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Penjelasan Resmi Kemenhan

MUI Dorong Kesiapan Pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026

Tidak Ada Larangan Tertulis Dalam Peraturan Rektor

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan aturan tersebut justru menempatkan ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Kadet diarahkan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Kemenhan juga menyatakan tidak pernah bermaksud melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.

Ketakwaan Sebagai Nilai Fundamental

Kemenhan menegaskan nilai agama tetap menjadi bagian dari kehidupan kadet. Karena itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet disesuaikan sehingga penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi.

Prof Sudarnoto Dorong OKI Tindak Lanjuti Resolusi PBB untuk Palestina

Instruksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Menhan Sjafrie memastikan kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab selama menjalani pendidikan di Unhan.

Hijab diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.

Melepas Hijab Dalam Latsarmil

Kemenhan menjelaskan bahwa ketentuan pelepasan hijab dalam latihan dasar kemiliteran (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, berkaitan dengan pertimbangan keamanan dan kebutuhan keleluasaan gerak selama latihan.

Pemerintah Membatasi Penggunaan Gawai di Lingkungan Sekolah Binaan Kemenag

Penjelasan ini menjadi bagian dari klarifikasi Kemenhan bahwa penggunaan hijab pada dasarnya diakomodasi, sementara ketentuan khusus dalam latihan militer tertentu diterapkan berdasarkan kebutuhan teknis yang disebut berkaitan dengan keselamatan.

Latar Belakang Kasus Asma Wafa Andina

Calon Kadet Yang Mundur

Asma Wafa Andina menjadi perhatian setelah memilih mundur dari proses penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027. Ia sebelumnya telah mengikuti proses seleksi Program S-1 Kedokteran sejak Februari hingga Juni 2026 dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi polemik mengenai ada atau tidaknya aturan terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Informasi Lisan Tentang Pelepasan Hijab

Sebelumnya, Asma mempertanyakan dasar tertulis mengenai ketentuan pelepasan hijab saat penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026.

Menurut keterangan yang beredar, ketentuan tersebut disebut tidak tercantum secara spesifik dalam dokumen perjanjian dan disampaikan sebagai arahan pimpinan.

Persoalan Mahasiswa Asing

Asma juga mempertanyakan adanya kadet asal Palestina yang disebut tetap diperbolehkan mengenakan hijab. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari sorotan publik terhadap konsistensi kebijakan penggunaan atribut keagamaan di lingkungan Unhan.

Respons Masyarakat Sipil Dan Parlemen

Advokat Persaudaraan Islam Mendesak Klarifikasi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API), Aziz Yanuar, sebelumnya menyampaikan surat protes kepada Menteri Pertahanan dan Rektor Unhan terkait dugaan pelarangan hijab.

DPP API meminta klarifikasi serta pemeriksaan secara independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027.

Hak Beragama Menjadi Sorotan

Polemik tersebut juga mendapat perhatian dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta Unhan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum kebijakan yang diterapkan. Ia menilai disiplin pendidikan pertahanan tetap penting, tetapi tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Penilaian Kelembagaan

Standar Keamanan Dan Hak Beragama

Klarifikasi Kemenhan menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan kebutuhan pendidikan militer dengan penghormatan terhadap kebebasan beragama.

Namun, persoalan tersebut juga menunjukkan pentingnya setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, tertulis, transparan, dan dapat dipahami sejak awal oleh calon kadet.

Perspektif UBN Newsroom

Hijab Sebagai Kewajiban Dan Hak Menjalankan Keyakinan

UBN Newsroom memandang bahwa bagi seorang Muslimah, mengenakan hijab merupakan bagian dari kewajiban syariat. Karena itu, seorang Muslimah tidak semestinya diminta atau diwajibkan melepas hijab hanya karena aturan teknis institusi.

Kewajiban agama tidak seharusnya dikalahkan oleh kebutuhan administratif, keseragaman seragam, atau alasan teknis yang masih dapat dicarikan solusinya.

Jika sebuah institusi memiliki kebutuhan khusus dalam pendidikan dan latihan, maka solusi semestinya diarahkan pada penyesuaian perlengkapan, seragam, atau metode latihan sehingga kewajiban agama tetap dapat dijalankan.

Allah SWT berfirman:

«يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

QS. Al-Ahzab [33]: 59»

Ayat tersebut menjadi salah satu landasan kewajiban Muslimah dalam mengenakan jilbab. Karena itu, penghormatan terhadap kebebasan beragama tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa hijab “diperbolehkan”, tetapi juga perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memungkinkan Muslimah menjalankan kewajiban agamanya.

Kebijakan Harus Menghormati Kewajiban Agama

Dalam perspektif UBN Newsroom, pelepasan hijab tidak semestinya dijadikan ketentuan rutin dalam pendidikan hanya karena alasan teknis. Pengecualian dalam syariat berlaku ketika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan yang benar-benar mendesak dan tidak tersedia alternatif lain.

Karena itu, institusi pendidikan, termasuk institusi pertahanan, perlu memastikan bahwa standar kedisiplinan dan keselamatan tidak berubah menjadi pembatasan terhadap pelaksanaan kewajiban agama.

Setiap kebijakan yang menyentuh atribut keagamaan juga perlu memiliki dasar hukum yang jelas, disampaikan secara transparan, dan diterapkan secara adil kepada seluruh peserta didik.

UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.

Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Dukung Operasional Dakwah & Jurnalisme Peradaban

UBN Newsroom terus menghadirkan informasi, analisis strategis, dan jurnalisme peradaban yang berpihak pada kemaslahatan umat dan bangsa.

Dukungan operasional dakwah dan jurnalisme peradaban dapat disalurkan melalui:

BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam

Ikuti media sosial dan kanal UBN Newsroom untuk mendapatkan informasi dan analisis strategis tentang umat, bangsa, dan peradaban.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement