JAKARTA | UBN Newsroom — Rabu, 13 Rabiul Awal 1448 H / 26 Agustus 2026 M.
Universitas Pertahanan (Unhan) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 pada 24 Agustus 2026 yang mengizinkan kadet mahasiswa S-1 dan D-3 putri Muslim menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim diperbolehkan dalam lingkungan pendidikan Unhan, dengan tetap memperhatikan ketertiban, kerapian, keamanan, dan kebutuhan operasional pendidikan serta latihan.
Ketentuan penggunaan hijab
Dalam surat edaran tersebut, hijab yang digunakan kadet putri Muslim untuk pakaian dinas ditetapkan berwarna hitam.
Hijab wajib dikenakan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan.
Ketentuan tersebut bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi yang akan digunakan oleh kadet.
Penegasan hak beribadah
Kebijakan ini sekaligus menegaskan kembali bahwa tidak terdapat aturan di Unhan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Langkah tersebut diambil untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, sekaligus menjamin hak mahasiswa untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan dan latihan tetap dapat berjalan bersama dengan penghormatan terhadap keyakinan dan kebutuhan ibadah kadet.
Perspektif UBN Newsroom
Ketakwaan dan profesionalisme
Kebijakan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan pertahanan menunjukkan bahwa pembentukan kadet tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan dan kemampuan profesional, tetapi juga pembentukan karakter.
Kedisiplinan, ketakwaan, dan profesionalisme dapat berjalan bersama selama diterapkan melalui aturan yang jelas serta tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan dan latihan.
Bagi lembaga pendidikan yang membentuk calon pemimpin dan aparatur pertahanan, penghormatan terhadap keyakinan juga menjadi bagian dari pembentukan karakter yang berintegritas.
Menjaga kebebasan beribadah
Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah Allah SWT dan menjaga nilai-nilai ketakwaan dalam kehidupan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, ketika menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
QS. Al-Ma’idah [5]: 8»
Ayat tersebut menegaskan pentingnya keadilan dan ketakwaan dalam memperlakukan manusia. Dalam konteks pendidikan, penghormatan terhadap hak beribadah perlu berjalan bersama dengan kedisiplinan, tanggung jawab, dan aturan institusi.
Ketentuan penggunaan hijab yang mengatur warna, kerapian, serta aspek keamanan dapat menjadi bagian dari upaya mempertemukan kebutuhan institusi dengan pelaksanaan keyakinan mahasiswa.
Catatan Redaksi
Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 diterbitkan Unhan pada 24 Agustus 2026.
Ketentuan penggunaan hijab bersifat sementara hingga ditetapkannya desain hijab resmi Unhan.
Dukungan Dakwah & Jurnalisme Peradaban
UBN Newsroom terus menghadirkan informasi dan analisis strategis mengenai umat, bangsa, pendidikan, kebijakan publik, dan peradaban.
Dukungan operasional dapat disalurkan melalui:
BSI 7779700091
a.n. Yayasan Pusat Peradaban Islam
UBN Newsroom — Strategic Islamic Newsroom.
Kebenaran yang teruji, narasi yang berakar pada wahyu.

Comment